Kasus Pembunuhan di Garut Terungkap Setelah Pelaku Perlihatkan Benda Berharga Kepada Keluarga Korban
Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Garut, Jawa Barat, terungkap setelah diketahui barang berharaga milik korban raib.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Garut, Jawa Barat, terungkap setelah diketahui barang berharaga milik korban raib.
Awalnya pihak keluarga tidak curiga bila korban bernama Uta (55) merupakan korban pembunuhan.
Korban ditemukan meninggal oleh keluarganya di dalam kamar rumahnya.
Karena, kematian korban dianggap wajar, jasad korban pun langsung dimakamkan pihak keluarga.
"Keluarga menemukan korban di kamarnya sudah meninggal. Usianya yang sudah tua dianggap jadi faktor kematian. Ditambah tidak ada tanda kekerasan yang terlihat secara kasat mata. Jadi keluarga menilai kematiannya wajar," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (24/4/2020).
Baca: Gadis Asal Jakarta Disekap Pacarnya Selama 2 Bulan di Garut, Korban Selamat Setelah Kelabui Pelaku
Setelah beberapa hari korban meninggal, keluarga baru mencurigai ada keanehan.
Seorang keluarga Uta menyadari jika kalung emas yang biasa dipakai di leher korban menghilang.
"Kalung emas yang biasa dipakai ini enggak ada. Baru keluarga melaporkan kejanggalan ini ke polisi," ucapnya.
Kecurigaan mengarah kepada AM.
Baca: Sebulan Menganggur, Agus Bacok Sekeluarga di Purwakarta Gara-gara Kepergok Curi Ponsel
Pasalnya AM diketahui akan menjual emas.
Setelah ditelusuri pihak keluarga, emas tersebut mirip seperti yang dimilili Uta.
"Keluarga korban ini kemudian meminta emas tersebut kepada AM dengan alasan akan membantu menjualkan. Oleh AM emas tersebut pun diberikan," katanya.
Setelah emas diperlihatkan, baru diketahui bahwa emas tersebut dipastikan milik korban yang hilang.
Pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. AM bisa ditangkap tanpa perlawanan dan kami bawa ke Mapolres Garut," ujarnya.
Baca: ICW: Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Romahurmuziy Cederai Rasa Keadilan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maradona menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka AM masuk ke rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia sudah memiliki niat untuk melakukan aksi pencurian di rumah Uta.
"AM masuk ke rumah dengan cara mencongkel bagian pintu dapur rumah korban. Saat berhasil masuk, tersangka melihat Uta yang sedang tidur memakai kalung emas yang menempel di leher korban," ucapnya.
Saat AM akan mengambil kalung emas, korban terbangun dan melakukan perlawanan.
Pelaku lalu mencekik leher korban hingga meninggal.
AM langsung membawa lari kalung emas seberat 9,5 gram milik korban.
“Sekarang emas tersebut kami jadikan barang bukti karena belum terjual oleh tersangka,” ucapnya.
Maradona menambahkan, sudah menggali dan melakukan autopsi kepada jenazah korban.
Dari hasil autopsi, terdapat bekas cekikan pada leher korban dan keretakan di bagian tulang lehernya.
“Tersangka AM kami kenakan pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima belas tahun kurungan,” katanya
Penulis: Firman Wijaksana
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seperti Tak Ada Kejanggalan, Korban Pun Dimakamkan, Pembunuhan Itu lalu Terungkap Melalui Benda Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.