Pengakuan Pria Pembunuh Wanita di Apartemen Surabaya: Sakit Hati Dihina Korban, Sempat Adu Fisik
Pelaku pembunuhan dari seorang perempuan yang ditemukan meninggal di sebuah apartemen Surabaya, kini diamankan pihak kepolisian.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan wanita di sebuah apartemen Surabaya pada Rabu (23/4/2020) lalu, kini diamankan pihak kepolisian.
Polisi mengungkapkan, pelaku bernama Ahmad Junaidi Abdilah, pemuda usia 20 tahun, asal Karangprao Laok Emong, Sampang, Madura.
Jasad perempuan berinisial IP, ditemukan di depan lift lantai 8, dengan keadaan hanya mengenakan kaus dan celana dalam.
Tersangka ditangkap polisi sekira lima jam setelah petugas keamanan menemukan jasad IP.
Berikut pengakuan pelaku yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Sakit Hati dengan Korban
Dikutip dari TribunJatim.com, pelaku mengaku sakit hati setelah dihina tak mampu membayar tarif sewa layanan seks yang dibandrol korban di aplikasi Michat.
"Awalnya tersangka dan korban mengenal melalui aplikasi media sosial. Selanjutnya berkomunikasi intens selama hampir sehari untuk melakukan transaksi jasa seks yang ditawarkan korban."
Baca: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Kali Kampung Bahari
Baca: Mayat yang Ditemukan di Sampang Ternyata Syafii, Diduga Korban Pembunuhan
Baca: Kronologis Penemuan Mayat Tiga Anggota Keluarga di Sungai Majjapu Maros Sulsel
"Setelah di lokasi, tersangka sempat menawar tarif korban dan disepakati harga Rp 500 ribu untuk dua kali melakukan hubungan seksual."
"Ternyata, untuk dua kalinya, korban menolak dan sempat terjadi cek-cok antara korban dan tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).
Sering Gunakan Aplikasi Michat
Masih dikutip dari laman yang sama, Junaidi mengaku, dirinya sering menggunakan aplikasi Michat untuk melakukan transaksi seks.
"Sudah sering, tapi kalau sama korban baru kali ini," ungkapnya.
Bawa Ponsel Korban
Selain motif sakit hati, Junaidi juga membawa dua telepon genggam milik korban yang digeletakkan di meja dalam unit apartemen.
Meski mengaku menyesal, Junaidi kini harus meringkuk di Mapolrestabes Surabaya.
Junaidi dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.
Sempat Adu Fisik
Dikutip dari Kompas.com, Kamis, pelaku dan korban sempat adu fisik sebelum terjadi peristiwa pembunuhan.
Setelah itu, Junaidi mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban.
Korban tersungkur di depan lift apartemen lantai delapan, tidak jauh dari unit tempat tinggal korban.
Fakta Penemuan Jasad Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, ada bercak darah yang tercecer dari unit apartemen yang disewa korban.
"Dugaan sementara korban sempat berjalan keluar unit sampai akhirnya kehabisan darah di depan service lift tersebut, hingga meninggal dunia," kata Sudamiran, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu.
Dari dalam unit apartemen yang ditinggali korban, ditemukan putung rokok dan bekas potongan rambut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana jeans biru, jaket warna merah, dompet korban, handuk, dan bekas kaleng susu kemasan 250 ml.
Baca: Bukannya Temukan Burung Dara, Anak-anak Ini Justru Temukan Mayat Pria di Margonda
Baca: Mayat Wanita Hanya Berpakaian Dalam di Apartemen Hebohkan Surabaya, Teduga Sudah Ditangkap
Baca: Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Sungai Cililin, Ini Dugaannya
Korban diketahui menyewa unit apartemen yang letaknya sekira enam meter dari lobby service lift lantai 8.
Korban menempati unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan kedepan yang habis pada 3 Mei 2020.
"Korban ini bukan pemilik unit, melainkan hanya menyewa unit apartemen tersebut, selama satu bulan," kata AKBP Sudamiran.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban.
"Ada luka sayat di leher korban," ujarnya.
(Tribunnews.com, TribunJatim.com/Firman Rachmanudin, Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)