Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Siapkan 85 Cek Poin untuk PSBB Surabaya Raya Selasa 28 April 2020

85 titik dan personel Polda Jatim disiapkan dalam PSBB Surabaya Raya yang mulai diberlakukan besokSelasa (28/42020)

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polda Jatim Siapkan 85 Cek Poin untuk PSBB Surabaya Raya Selasa 28 April 2020
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyampaikan bahwa selama PSBB, rencananya akan ada 85 check poin untuk mengendalikan pergerakan kendaraan. 

"Sehingga nanti malam kami rapatkan ulang lagi," ucap Luki Hermawan.

Penyekatan dan pemeriksaan di ruas tol terus dilakukan jelang pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya.

Khofifah Sebut Ada 6 Hal yang Dibatasi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan sosialisasi menjelang penerapan PSBB.

Baca: Balap Liar Saat Pemberlakuan PSBB di Padang, 80 Remaja Diamankan, Salah Satunya Perempuan

Gubernur Jawa Timur Khofifah saat menjelaskan update Corona di Jatim yang kasusnya terus bertambah, baik positif Covid-19, pasien dalam pengawasan ( PDP ) dan orang dalam pemantauan (ODP).
Gubernur Jawa Timur Khofifah. (Tribunjatim.com/Fatimatuz Zahroh)

Baca: Mulai Hari Ini, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB

Khofifah memaparkan, enam hal yang dibatasi selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya.

Ia mensosialisasikan sejumlah aturan, diantaranya penyekatan wilayah dan pembatasan penumpang kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

"Ada beberapa hal yang saya rasa kita semua sudah terkonfirmasi bahwa ruang lingkup PSBB," ujar Khofifah.

Berita Rekomendasi

Khofifah menjelaskan, yang pertama yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah.

Serta pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Baca: Tawuran Remaja Marak Selama PSBB, Pelaku Janjian Terlebih Dahulu via Medsos

Baca: PSBB Diperpanjang, Smartfren Luncurkan Paket Unlimited 7GB: Rp 20 ribu dan 14GB: Rp 40 ribu

Kedua adalah pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah.

"Kaitan dengan pendidikan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan."

Ia menjelaskan, yang ketiga yakni pembatasan kegiatan di tempat umum dengan membatasi jumlah orang.

"Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang," paparnya.

"Empat adalah pembatasan kegiatan sosial dan budaya, lima yaitu pembatasan moda transportasi."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas