Pria Serdang Bedagai Rudapaksa Neneknya Sendiri, Terungkap Alasan Melakukan Aksi Itu
Rio yang merupakan pengguna narkoba dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tindakan Rio Primananda (27), warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara bikin geleng-geleng kepala.
Rio diduga melakukan rudapaksa atau memperkosa neneknya sendiri berinisial AH yang berusia 75 tahun.
Berikut kronologi dan pengakuan tersangka saat melakukan aksinya, Rabu (22/4/2020) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Lakukan spontan
Menurut pengakuan tersangka, ia spontan melakukan aksi tidak terpujinya itu," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Minggu (26/4/2020).
Robin menceritakan, tindakan asusila tersebut terjadi ketika korban tengah tertidur pulas di kamarnya mengenakan baju tidur jenis batik.
Pelaku yang rumahnya berada tak jauh dari rumah korban kemudian mengendap-endap masuk ke kamar korban menggunakan penutup wajah (sebo).
Saat itu, pelaku langsung membekap mulut korban pakai kain, dan mengikat kedua tangan korban.
"Meski pelaku menggunakan penutup wajah, korban mengenalinya.
Usai melampiaskan nafsunya itu, pelaku kabur," kata Robin.
Baca: Cara Gelandang PSMS Medan Yudha Rizky Jaga Kebugaran Tubuh saat Puasa Ramadhan
Dalam kondisi tak berdaya, korban yang masih syok berjalan ke dapur mencari pisau.
Korban kemudian memotong kain yang mengikat kedua tangannya.
"Korban kemudian pergi ke rumah anaknya berinisial RI yang jaraknya berkisar 100 meter dari lokasi kejadian.