Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Kos yang Usir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo Ternyata Seorang Bidan

Ibu kos pengusir perawat dilaporkan ke polisi agar kejadian serupa tidak ditiru di wilayah yang lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ibu Kos yang Usir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo Ternyata Seorang Bidan
Instagram.com/fx.rudyatmo/
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo 

Laporan Wartawan Tribun Solo Rifqi Gozali


TRIBUNNEWS.COM, SOLO -
Ibu kos 'pengusir' tiga perawat RSUD Bung Karno Solo diadukan ke polisi oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. 

Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak ditiru di wilayah yang lain.

"Harus kami sampaikan ke Kepolisian. Hari ini mau kami kirim ke Polres Sukoharjo," kata Rudy, sapaan akrab Rudyatmo, Selasa (28/4/2020).

Pemilik indekos yang dihuni oleh tiga perawat RSUD Bung Karno tinggal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ibu pemilik indekos sama-sama berprofesi sebagai tenaga kesehatan, yakni bidan.

Baca: Muji Harsini Dosen Unair Hasilkan Disinfektan yang Aman dan Ramah Lingkungan

"IBI Cabang Sukoharjo sudah minta maaf.

BERITA REKOMENDASI

Secara institusi, to. Secara personal punya hak untuk melaporkan.

Saya sebagai Wali Kota penanggung jawab RS Bung Karno tidak bisa menerima hal itu," ucap Rudy.

Rudy mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum apa yang akan dilakukan polisi selepas laporan dilayangkan.

Baca: Investasi Berdatangan, Lampung Diminta Pertahankan Lahan Pertanian

Apakah misalnya diselesaikan secara kekeluargaan, baginya tidak ada persoalan.

"Prosesnya tetap, entah diselesiakan secara kekeluargaan atau apa, terserah. Janganlah kalau sampai tenaga medis ditolak kan kebangetan to," kata dia. 


Ibu Kos Buka Suara

Pemilik indekos, Siti Mutmainah, buka suara terkait kabar yang beredar mengenai dirinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas