Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebarkan Berita Bohong Ada Penangkapan Pencuri di Borobudur, Pria Ini Diamankan Polres Magelang

Unggahan yang diunggah pelaku tersebut ternyata menimbulkan keresahan di masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebarkan Berita Bohong Ada Penangkapan Pencuri di Borobudur, Pria Ini Diamankan Polres Magelang
Dok Polres Magelang
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, memperlihatkan barang bukti postingan pelaku penyebaran hoaks dalam jumpa pers secara online dengan awak media di Mapolres Magelang, Kamis (30/4/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Sebarkan berita bohong atau hoaks video penangkapan pencuri oleh masyarakat di Kecamatan Borobudur, MJ (29), warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Magelang, Senin (27/4/2020) lalu.

Berita bohong ini berhasil ditelusuri oleh unit patroli cyber Polres Magelang saat melaksanakan patroli cyber pada Sabtu (25/4/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, mengatakan,  petugas kepolisian menemukan postingan berbau hoaks yang beredar di salah satu grup Facebook.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku pembuat postingan berita tidak benar tersebut berinisial MJ, warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

"Pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, kami menemukan postingan berbau hoaks oleh yang bersangkutan yakni MJ, warga Tegalrejo, Magelang. Tautan yang diunggah yang bersangkutan adalah video penangkapan tersangka pencurian oleh masyarakat, yang ternyata tidak benar," tutur Hadi, Kamis (30/4/2020).

Unggahan yang diunggah pelaku tersebut ternyata menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Sementara, tidak terjadi kejadian seperti yang diunggah oleh pelaku.

Baca: Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Meninggal Dunia

Petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk Xiaomi, tangkapan layar dari postingan pelaku," tuturnya.

Kendati telah ditangkap, pelaku tidak ditahan setelah ia meminta maaf dengan surat pernyataan bermaterai dan hasil penyelidikan tidak ditemukan niat untuk melakukan kejahatan.

Pelaku pun hanya diberikan peringatan. Jika dilakukan kembali, maka petugas akan menindak tegas yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dengan surat pernyataan bermaterai. Ia memposting permohonan maaf di grup tempat disebarkan hoaks, klarifikasi dan permohonan maaf. Penyidik juga tidak melihat adanya niat jahat, sehingga tidak ditahan," tutur Hadi.

Baca: Menko PMK Sebut Indonesia Alami Hibernasi Ekonomi Akibat Pandemi Corona

Sebelumnya, pelaku melanggar pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Namun, karena tidak ada niat jahat, pelaku tidak ditahan.

"Ini sebagai edukasi masyarakat agar tak percaya kepada hoaks, supaya tidak latah ingin update, padahal belum tentu benar. Lebih baik disaring dulu, sebelum di-sharing," katanya.

Polres Magelang sendiri memiliki unit patroli cyber yang melakukan patroli di dunia maya.

Akhir-akhir ini, saat masa pandemi ini, banyak berita hoaks bersliweran, petugas pun akan menindaklanjuti berita hoaks yang sengaja disebar oleh pelaku penyebaran hoaks.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sebarkan Hoaks di Grup Facebook, Pemuda di Magelang Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas