Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Prank Sembako Sampah ke Transpuan, Rumah YouTuber Ferdian Paleka Digeruduk Warga

Sani, salah satu korban prank tersebut dan tiga korban lainnya melaporkan Ferdian Paleka ke Satreskrim Polresta Bandung.

Editor: Sanusi
zoom-in Aksi Prank Sembako Sampah ke Transpuan, Rumah YouTuber Ferdian Paleka Digeruduk Warga
Kolase TribunNewsmaker - Instagram Ferdian Paleka
Ferdian Paleka, Youtuber asal Bandung 

Perwakilan warga memutuskan untuk melakukan mediasi bersama keluarga Ferdian Paleka di rumah karena pelaku tak ada.

Pantauan TribunJakarta dalam foto yang diunggah akun tersebut, tampak warga dan perwakilan keluarga Ferdian tengah duduk di ruang tamu.

Tampak juga ada kursi kayu dengan dudukan berwarna merah dan hijau di ruangan tersebut.

Sementara warga dan perwakilan keluarga tengah serius berbincang.

5. Buron

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, kini tengah memburu keberadaan Ferdian Paleka dan rekan-rekanya yang terlibat.

Penyelidikan polisi ini berdasarkan pelaporan para korban yang menerima bingkisan sembako berisi sampah dan batu di Bandung.

Berita Rekomendasi

"Kejadian itu masuknya wilayah Kiaracondong, jadi tim kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong lakukan penyelidikan," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJabar salah satu rekan Ferdian Paleka berinisial T kini sudah diamankan pihak kepolisian.

AKBP Galih Indragiri menerangkan, anggotanya sudah mengecek lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Alhamdulillah kami sudah mengamankan satu orang dan kami berupaya mengamankan pelaku lainnya," ujar Galih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (4/5/2020).

Saat ini, T berada di Mapolrestabes Bandung untuk keperluan pemeriksaan awal.


Dari kontruksi peristiwa melibatkan data elektronik, maka kasus ini masuk kasus tindak pidana ITE.

"Pasal yang akan kami kenakan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Semua pihak yang ada di video akan kami mintai keterangannya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar dia.

Ferdian Paleka sendiri saat ini masih dalam pencarian pascavideo viral.

(TribunJakarta/TribunJabar)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas