Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bangun Rumah Dari Hasil Mencuri, Pembobol Apotek Ini Ditembak Polisi

Dua orang pembobol apotek dihadiahi peluru di kaki merea setelah berusaha kabur saat akan ditangkap.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bangun Rumah Dari Hasil Mencuri, Pembobol Apotek Ini Ditembak Polisi
Fajeri Romadhoni/Sriwijaya Post
Tersangka pencurian 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU -- Dua orang pembobol apotek dihadiahi peluru di kaki merea setelah berusaha kabur saat akan ditangkap.

Mereka menjadi buruan polisi setelah menggasak barang-barang berharga yang ada di toko obat tersebut.

Aksi kawanan pencuri yang menggasak harta benda korban dengan kerugian kurang lebih Rp 90 juta, berhasil dihentikan oleh aparat Satreskrim Polres Muba, Minggu (3/5/20) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bahkan salah satu pelakunya langsung membangun rumah dari hasil mencuri di apotek tersebut.

Kedua tersangka yang mencoba melarikan diri dihadiahi timah panas oleh aprat kepolisian yang mencoba menghentikan keduanya.

Baca: Doni Monardo: Imbauan Harus Terus Disampaikan Berulang Kali Seperti Orangtua Ingatkan Kita

Baca: Tagihan Listrik Membengkak? Begini Cara Lapor ke PLN via Chat WhatsApp

Baca: Sosok Mbah Minto Viral Lewat Video Gagal Mudik, Hidup Sendiri & Tidak Dapat Bantuan Pemerintah

Waka Polres Muba Kompol Irwan Andeta didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris, mengatakan kedua tersangka yakni Sosi (32) warga Jalan Merdeka Kecamatan Sekayu dan Ahmad Gatot (34) warga Jalan Merdeka Likungan II Kecamatan Sekayu, Muba pada Minggu 22 Maret 2020 sekitar Pukul 02.00 WIB, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dimana, sasarannya Apotek Nadema di Jalan Lingkar Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

BERITA TERKAIT

“Ya, kedua tersangka pada subuh sekitar pukul 02.00 WIB yang mana saat itu pemilik apotik tertidur.

Akibat pencurian tersebut korban kehilangan emas sebanyak 16 suku, 1 unit Laptop Merk Asus, 1 unit Tablet Samsung, 2 Reciever CCTV, dan uang tunai sebesar Rp. 6.300.000, dengan total kerugian Rp 90 juta,”kata Irwan, Senin (4/5/20).

Keduanya memasuki ruko dengan cara memanjat dan merusak ventilasi udara yang berada di atas ruko.

Sebelum memasuki ruko tersebut kedua tersangka memang telah melakukan pengintaian terhadap ruko tersebut.

Korban Agus Subhan (28) yang mendapati rukonya dimasuki dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Muba.

"Identitas kedua tersangka diketahui setelah melihat rekaman CCTV, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan tersangka tim langsung melakukan penangkapan.

Tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing, namun keduanya mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur, tersangka Sosi merupakan residivis kasus yang sama,”ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas