Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Kadishub Kota Bogor Soal Pelanggar PSBB Mengamuk: Sudah Tahap Kedua, Jangan Pura-pura Tak Tahu

Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo menanggapi viralnya seorang pria melanggar aturan PSBB di Check Point Simpang Empang.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kata Kadishub Kota Bogor Soal Pelanggar PSBB Mengamuk: Sudah Tahap Kedua, Jangan Pura-pura Tak Tahu
Tribunnews/Istimewa
Langgar aturan PSBB, pria di Bogor mengamuk hanya gara-gara tak terima istrinya disuruh pindah duduk di bangku belakang mobil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo menanggapi viralnya seorang pengemudi mobil pribadi mengamuk saat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor.

Eko mengaku menyayangkan kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Bogor.

Pasalnya, saat ini Kota Bogor sudah menerapkan PSBB tahap kedua.

Dimana, masyarakat seharusnya sudah memahami berbagai aturan yang disosialisasikan saat PSBB tahap pertama.

"PSBB Bogor sudah tahap kedua, sudah bukan tahap sosialisasi lagi."

"Tapi tahap dimana aturan PSBB benar-benar harus dipatuhi oleh masyarakat."

"Sudah dua minggu lebih masih saja ada yang melanggar pura-pura tidak tahu," ujar Eko kepada Tribunnews, Minggu (5/4/2020).

Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)
Berita Rekomendasi

Eko juga mengatakan, semua masyarakat harusnya memahami kasus corona di Indonesia terus naik dalam grafik.

Untuk itu, kesadaran diri masyarakat untuk taat aturan menjadi penting bagi petugas di lapangan.

"Kita tahu sendiri semua kasus corona naik, ODP, PDP, kasus meninggal dan yang terkonfirmasi positif juga naik."

"Semuanya lapisan masyarakat sama-sama terdampak."

"Untuk itu keberhasilan dari petugas itu munculnya kesadaran diri masyarakat untuk taat aturan," kata Eko kepada Tribunnews melalui sambungan telepon.

Tak heran sebagai garda terdepan di lapangan, Eko menginginkan agar masyarakat benar-benar mematuhi aturan.

Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa suhu tubuh pengemudi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban
Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa suhu tubuh pengemudi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Sebab, jika tim gabungan operasi PSBB abai maka penyebaran Covid-19 akan sulit ditekan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas