Nge-prank Terhadap Transpuan, Youtuber Ferdian Paleka Bisa Dijerat Pasal Penghinaan
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Aduh bisa repot tuh. Mau tobat keburu telat. Kan kasian," tulisnya.
Baca: Waria Korban Prank Sembako Isi Sampah Sakit Hati, Kini YouTuber Bandung Ferdian Paleka Diburu Polisi
Baca: Youtuber Ferdian Paleka Prank Waria Kasih Sembako Sampah, Korban : Tadinya Berharap, Tahunya Ngejek
Kemal juga berpesan agar kejadian ini menjadi pembelajaran untuk banyak pihak.
Khususnya untuk Ferdian, Kemal berharap agar YouTuber tersebut bisa belajar dari kesalahan ini.
"Jadi tolong banget diingetin kalau dari kalian ada yang masih ngefans sama orang-orang model Ferdian ini.
Semoga idolanya bisa belajar dari dari kesalahan dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," tulis Kemal.
Sebagai informasi, video tidak terpuji YouTuber Ferdian tersebut dilakukan bersama temannya.
Ferdian melakukan prank dengan memberikan bingkisan berisi sampah hingga batu yang ia bagikan kepada para waria yang berada di jalan raya di Bandung, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka, Kemal Pahlevi Beri Pesan Menohok