Nge-prank Terhadap Transpuan, Youtuber Ferdian Paleka Bisa Dijerat Pasal Penghinaan
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Ferdian Paleka sedang menjadi public enemy gara-gara aksi prank-nya kepada para transgender atau transpuan di kawasan Bandung.
Dia iseng membagikan kotak makan yang ternyata isinya sampah dan batu bata.
Baca: Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Pancoran, Ternyata Pelaku Suami Korban yang Tak Mau Dicerai
Kini dia sedang menjadi bulan-bulanan netizen.
Perkembangan kasusnya, polisi telah menangkap rekan Ferdian Paleka berinisial TF.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Paleka kini diburu polisi.
Pemuda berisinal TF yang diketahui berada dalam video itu, sebelumnya dikabarkan menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung diantar bersama keluarganya.
Galih mengatakan, kini pemuda itu tengah diperiksa untuk penyelidikan.
"Satu sudah diamankan, kita berupaya (mengamankan) pelaku lainnya inisialnya T," kata Galih, di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (4/5/2020), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Galih, kepolisian memang tengah melakukan penyelidikan sejak ramainya video itu diperbincangkan, terlepas dari laporan korban.
Peristiwa itu, kata Galih, terjadi di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Kiaracondong juga telah mencoba menelusuri keberadaan pelaku ke kediamannya yang berada di Kabupaten Bandung.
Namun, kata Galih, pelaku tidak ada di rumahnya.
"Memang yang bersangkutan tidak ada di situ, jadi kita tetap berupaya paksa untuk kooperatif menyerahkan diri," ujar Galih.