Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JAAN Soroti Maraknya Pertunjukan Topeng Monyet: Monyet Ekor Panjang Bisa Sebarkan Virus ke Manusia

National Coordinator of Wildlife JAAN, Rahmat Zai, memberikan komentarnya terkait masih adanya pertunjukan topeng monyet di Indonesia.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in JAAN Soroti Maraknya Pertunjukan Topeng Monyet: Monyet Ekor Panjang Bisa Sebarkan Virus ke Manusia
https://www.instagram.com/wildlifeaidnetwork/
National Coordinator of Wildlife JAAN, Rahmat Zai, memberikan komentarnya terkait masih adanya pertunjukan topeng monyet di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - National Coordinator of Wildlife dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Rahmat Zai, memberikan komentarnya terkait masih adanya pertunjukan topeng monyet di Indonesia.

Zai mengatakan pada dasarnya macaca fascicularis atau monyet ekor panjang ini dilahirkan bukan untuk media hiburan.

Melainkan satwa yang seharunya hidup di alam bebas.

"Kita percaya makluk hidup ini terlahir bebas dan monyet ekor panjang bukan peliharaan."

"Dan bukan satwa untuk entertain atau menghibur. Mereka tinggalnya di hutan bukan di kota," kata Zai, Selasa (5/5/2020).

Zai melanjutkan, hal yang lebih miris, monyet yang digunakan untuk pertunjukan diambil dari alam.

Biasanya para pemburu akan mencari anakan monyet ekor panjang dengan alasan mudah untuk dilatih.

Berita Rekomendasi

"Biasanya induknya dibunuh dulu, baru diambil bayinya," imbuhnya.

Baca: VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba

Monyet ekor panjang
Monyet ekor panjang (https://www.instagram.com/wildlifeaidnetwork/)

Disadari atau tidak disadari, monyet ekor panjang yang digunakan untuk hiburan bisa berpotensi menyebarkan virus ke manusia.

Atau dalam istilah bilogisnya zoonosis, penularan virus dari hewan ke manusia atau sebaliknya.

"Monyet ekor panjang ini adalah primata, jika mereka terkena TBC kita manusia juga bisa tertular," ucap Zai.

Keberadaan monyet ekor panjang yang harusnya ada di alam bebas juga dinilai bisa membahayakan keberadaan manusia.

Zai mencontohkan seperti kejadian beberapa waktu lalu yang terjadi di Kota Surabaya.

Dimana seekor monyet saat tampil bersama pawangnya menyeret balita.

"Monyet ini berisiko membahayakan keamanan," urainya.

Zai menilai dengan alasan-alasan di atas, menjadi alasan kenapa keberadaan pertunjukan topeng monyet harus dihentikan.

Baca: Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling Lumba-lumba di Twitter, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel?

Pelarangan pertunjukan Topeng Moyet Bukan Hal Baru

Zain mengatakan upaya pelarangan pertunjukan topeng monyet bukanlah sesuatu yang baru.

Sejak 2009, JAAN telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan pertunjukan ini.

Bahkan, Zain dan kawan-kawan melakukan investigasi mendalam ke sekolah topeng monyet untuk melihat langsung keadaan di lapangan.

"Di tahun itu, dapat dilihat di jalan Kota Jakarta banyak laporan pertunjukan."

"Kita tahu ada kekejaman dibalik pertunjukan topeng monyet," katanya.

Hingga di tahun 2013 ketika Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta, keluarlah peraturan pelarangan.

Namun sayangnya, semenjak itu pertunjukan topeng monyet berpindah ke provinsi lain, seperti Jawa Barat, Jawa Tenggah, dan hingga ke Jawa Timur.

Di tahun 2015 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran pelarangan pertunjukan itu.

Kemudian disusul oleh pemerintah daerah lain, seperti Jawa Tengah atau Jawa Timur dengan melakukan hal yang sama.

"Secara nasionalnya di tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan edaran kepada seluruh BKSDA di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan terhadap praktik ini," 

"Jadi seluruh Pulau Jawa sudah mengeluarkan pelarangan topeng monyet," urai Zai. 

Baca: Kasus Kekerasan Hewan 3 Bulan Terakhir yang Buat Heboh, dari Kucing Dicekoki Ciu hingga Digantung

Aturan Undang-undang

Zai membeberkan monyet ekor panjang tidak dikategorikan sebagai hewan yang dilindungi dalam undang-undang di Indonesia.

Namun, satwa ini masuk dalam appendix 2 yang artinya pemanfaatannya tidak serampangan.

"Kita ada Undang-undang Kesmavet dan KHUP 302 masuk dalam tipiring sanksinya sangat ringan."

"Atas dasar itu mengeluarkan edaran pelarangan itu," tutur Zai.

Zai mengimbau masyarakat untuk tidak menonton pertunjukan monyet ekor panjang.

Dengan cara ini mereka dinilai ikut mengkampanyekan kesejahteraan hewan.

"Jangan kasih uang dan jangan tonton, karena tidak ada nilai edukasinya. Ini penyiksaan,"tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas