Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sadis Pembunuhan Elvina, Saat Pingsan Korban Dirudapaksa Lalu Dibunuh dan Dimutilasi

Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta Sadis Pembunuhan Elvina, Saat Pingsan Korban Dirudapaksa Lalu Dibunuh dan Dimutilasi
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
3 Tersangka kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita di Kompleks Cemara Asri, Percut. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis Gadis Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang menjalani rekonstruksi, Jumat (8/5/2020). 

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban hingga pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Baca: Cerita Raissa Ayahnya 17 Tahun Mengabdi di McDonalds Sarinah, Sedih Saat Tahu Akan Ditutup

Baca: Bareskrim Selidiki Dugaan TPPO 14 ABK WNI di Kapal Berbendera China

Baca: Saran Pakar Pendidikan soal Kegiatan Belajar Mengajar di Daerah yang Sulit Akses Internet

Isir menyebutkan antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Namun hubungan antara tersangka M dan korban adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan hanya sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.

BERITA REKOMENDASI

"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri.

Barang bukti sejumlah senjata tajam terkait kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan kepada awak media di Polrestabes Medan, Jumat (8/4/2020). Polrestabes Medan bersiap gelar pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang terjadi di Perumahan Cemara Asri
Barang bukti sejumlah senjata tajam terkait kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan kepada awak media di Polrestabes Medan, Jumat (8/4/2020). Polrestabes Medan bersiap gelar pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang terjadi di Perumahan Cemara Asri (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri.

Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.

Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak memperkosa korban namun korban menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan.


Pada saat pingsan iu korban disetubuhi di dalam kamar mandi.

"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas