Pasca Tewasnya 8 Orang Karena Miras, 27 Emak-emak Pedagang Miras Diamankan
Polres Blitar menangkap 31 pedagang minuman keras oplosan berbagai merek dan arak jowo (Arjo) digiring
Editor: Hendra Gunawan
Kapolres menegaskan, para penjual miras dijerat pasal Tipiring dan mereka harus menjalani persidangan.
Khusus untuk Mk, penjual miras yang menewaskan delapan orang dan yang empat korban lainnya kritis dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Mendengar ucapan kapolres, Mk yang ada di dekatnya hanya merunduk.
Ia sudah pasrah dengan apa yang akan dialami. Bahkan, saat digelar kasus itu, satu-satunya penjual miras, yang tangannya diborgol cuma Mk.
"Dengan kejadian itu, kami sudah memerintahkan petugas Satpol PP untuk melakukan patroli rutin.
Dan, harus bersama polres atau polsek saat razia," ujar M Rijanto, Bupati Blitar, yang hadir saat rilis berlangsung di halaman Polres Blitar. (Imam Taufiq)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Detik-detik Razia yang Mengamankan 27 Emak-emak Karena Terlibat Penjualan Miras Oplosan di Blitar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.