Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Tewasnya 8 Orang Karena Miras, 27 Emak-emak Pedagang Miras Diamankan

Polres Blitar menangkap 31 pedagang minuman keras oplosan berbagai merek dan arak jowo (Arjo) digiring

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasca Tewasnya 8 Orang Karena Miras, 27 Emak-emak Pedagang Miras Diamankan
Imam Taufik/Surya
Petugas Polres Blitar panen penjual miras setelah dirazia. Emak-emak disuruh baris di depan barang bukti yang disita. 

Kapolres menegaskan, para penjual miras dijerat pasal Tipiring dan mereka harus menjalani persidangan.

Khusus untuk Mk, penjual miras yang menewaskan delapan orang dan yang empat korban lainnya kritis dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Mendengar ucapan kapolres, Mk yang ada di dekatnya hanya merunduk.

Ia sudah pasrah dengan apa yang akan dialami. Bahkan, saat digelar kasus itu, satu-satunya penjual miras, yang tangannya diborgol cuma Mk.

"Dengan kejadian itu, kami sudah memerintahkan petugas Satpol PP untuk melakukan patroli rutin.

Dan, harus bersama polres atau polsek saat razia," ujar M Rijanto, Bupati Blitar, yang hadir saat rilis berlangsung di halaman Polres Blitar. (Imam Taufiq)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Detik-detik Razia yang Mengamankan 27 Emak-emak Karena Terlibat Penjualan Miras Oplosan di Blitar

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas