Pasca Tewasnya 8 Orang Karena Miras, 27 Emak-emak Pedagang Miras Diamankan
Polres Blitar menangkap 31 pedagang minuman keras oplosan berbagai merek dan arak jowo (Arjo) digiring
Editor: Hendra Gunawan
Dalam razia itu, semua anggota dan polsek jajaran dikerahkan di masing-masing wilayah.
Seperti yang terjadi pada Kamis (7/5) malam kemarin, petugas Polsek Wlingi merazia tujuh titik.
Salah satunya, petugas mendatangi rumah Ny Susiani (52), warga Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi.
Saat itu, petugas datang dengan delapan orang dan menumpang mobil dinas jenis pikap.
Setiba di rumah Susiani, yang saat itu tokonya sudah tutup, petugas mengetuk pintu berkali-kali.
Begitu pemilik keluar dan terlihat kaget saat tahu banyak petugas di depan tokonya.
Ditanya soal miras yang dijualnya, ia mengaku sudah lama tak berjualan.
Namun, petugas tak percaya karena informasinya ibu ini masih menjual arak jowo.
Akhirnya petugas menggeledah ke dalam tokonya, dan ditemukan miras sebanyak 10 botol dengan merek Whisky, tujuh botol Vodka, 10 botol bekas air mineral yang berisi arjo.
Harganya Rp 75.000/botol botol bekas air mineral atau berukuran 1,5 liter.
"Begitu ditemukan miras, kami perintahkan agar para penjualnya juga diamankan.
Sebab, kebanyakan mereka merupakan penjual kambuhan," ungkapnya.
Menurutnya, mereka itu kebanyakan sudah lama berjualan.
Berikutnya, petugas memburu pemasoknya karena mereka itu yang menyuplai miras kepada para penjual itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.