Baru Bebas Dari Penjara, Pemuda Ini Kembali Melakukan Aksi Begal
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
Editor: Hendra Gunawan
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
NAPI asimilasi berinisial H (masker hitam) dari Lapas Tanjung Gusta Medan kembali beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara.
Selanjutnya, ia menyebutkan pihaknya juga berhasil menangkap penadah curian senilai Rp 22,8 juta.
"Lalu ada pengembangan kita dapatkan 480 pelaku penadahnya berinisial AR alias A berumur 42 tahun warga Jalan Cendrawasih Mandala. Dimana ia berperan menjual sepeda motor kepada pelaku inisial I (DPO) senilai Rp 2.7 juta," pungkasnya.(Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelaku Begal di Percut Sei Tuan Mantan Napi Asimilasi, Terancam Pidana 12 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.