Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Olah TKP, Polisi Curigai Ada Kejanggalan Kasus Pembunuh Elvina, Singgung soal Minum Racun

Lakukan olah TKP, polisi justru curigai kejanggalan kasus pembunuhan Elvina. Jasad sempat akan dibuang.

Editor: ninda iswara
zoom-in Lakukan Olah TKP, Polisi Curigai Ada Kejanggalan Kasus Pembunuh Elvina, Singgung soal Minum Racun
istimewa
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian ternyata sempat mencurigai adanya kejanggalan dari kasus pembunuhan Elvina.

Seperti yang ramai diberitakan, jasad Elvina ditemukan di sebuah rumah di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Jasad Elvina ditemukan pada Rabu 6 Mei 2020 malam.

Jasad Elvina ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus di rumah pelaku.

Saat ditemukan, jasad Elvina dalam kondisi termutilasi dan mengalami luka bakar serius.

Kini para pelaku pembunuhan Elvina telah diamankan oleh pihak kepolisian.

 Dibunuh dan Dimutilasi, Jasad Elvina Sempat akan Dibuang oleh Pelaku, tapi Tak Jadi karena Ini

 Fakta Pembunuhan Elvina, Diperkosa dan Dimutilasi, Ibu Pelaku Ikut Berperan, Ini yang Dilakukannya

EL, wanita cantik asal Medan dibunuh dan dimutilasi kekasihnya
EL, wanita cantik asal Medan dibunuh dan dimutilasi kekasihnya (Istimewa/FACEBOOK)

Mereka yakni Jeffry (22), Michael (22), dan ibunda Jeffry berinisial TS.

Berita Rekomendasi

Jeffry dan Michael diketahui merupakan dua residivis kasus pencabulan anak.

Kedua tersangka ini bebas program asimilasi corona pada 7 April 2020 lalu.

Mulanya Elvina diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya Michael.

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas