Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan di Sumut, Korban Disetubuhi Saat Pingsan Lalu Hendak Dibakar
Mayat korban EL ditemukan pada Rabu (6/5/2020) di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pembunuhan sadis melibatkan tiga tersangka di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), mengungkapkan banyak fakta baru.
Mayat korban EL ditemukan pada Rabu (6/5/2020) di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.
Diketahui, dua tersangka ternyata eks napi kasus pencabulan terhadap anak dan baru dibebaskan karena program asimilasi Covid-19.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE. Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni J (22), M (22) dan TS (56).
J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar EL, dan TS adalah ibu J.
-
Baca: Wanita Muda Ditusuk 12 Kali di Sebuah Hotel Tamansari, Pelaku Beberkan Alasannya Sampai Beringas
Kronologi pembunuhan menurut polisi
Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.
Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.
Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.
Saat itu korban pingsan.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir.
Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.