Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan di Sumut, Korban Disetubuhi Saat Pingsan Lalu Hendak Dibakar
Mayat korban EL ditemukan pada Rabu (6/5/2020) di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.
Editor: Hasanudin Aco
M kemudian menghubungi TS. TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
J dan M ternyata eks napi asimilasi kasus pencabulan anak
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut J (22) dan M (22) sebagai penjahat kelamin.
Pasalnya, keduanya ternyata merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.
Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.
Baca: Pria di Malang Coba Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 2 Rumahnya Usai Gorok Sang Istri Dengan Gergaji
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.
"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.
Mengaburkan jejak dengan surat cinta
Menurut Isir, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perencanaan.
Dimulai dari tersangka J menghubungi korban.
Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.