Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Begal Motor Bersamurai di Medan, Kuntit Korban Sebelum Melakukan Aksinya

2 begal motor beraksi di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Begal Motor Bersamurai di Medan, Kuntit Korban Sebelum Melakukan Aksinya
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
NAPI asimilasi berinisial H (masker hitam) dari Lapas Tanjung Gusta Medan kembali beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 2 begal motor beraksi di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kedua pelaku kini sudah diamankan aparat kepolisian termasuk seorang penadahnya.

Satu di antaranya terpaksa ditembak polisi karena melawan dengan samurai ketika hendak ditangkap.

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (22) dan K (25).

H (22) yang diketahui sebagai warga Perumnas Mandala merupakan napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

H mengaku dirinya baru mengenal K dan baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Baca: Pria Ini Sengaja Tunggangi Sapi Seharga Rp 80 Juta Berbelanja ke Minimarket di Magetan

"Baru kenal aja bang, baru sekali ini melakukan bang," katanya saat ditanyai Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (9/5/2020).

BERITA REKOMENDASI

Saat ditanya, apakah saat beraksi secara tiba-tiba atau sudah ditentukan.

Pelaku H menjawab sudah dari awal.

"Sudah diniatkan, yang nentukan si K, saya eksekutornya. Belum pernah bunuh orang, Pak," katanya.

Pelaku H mengakui dirinya dihukum tiga tahun atas perbuatannya sebelumnya yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Kemarin saya dihukum tiga tahun di Lapas anak Tanjung Gusta, sebelumnya beraksi di daerah Medan Glugur," katanya.


AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku H dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

Baca: Ibarat Perang, Pemerintah Pusat Harusnya Libatkan Masyarakat Tanggulangi Covid-19

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun tahun penjara," ungkapnya Sabtu (9/5/2020) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas