Pengakuan Begal Motor Bersamurai di Medan, Kuntit Korban Sebelum Melakukan Aksinya
2 begal motor beraksi di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Editor: Adi Suhendi
Irsan menyebutkan untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu.
"Jadi dia ini nanti akan menjalani dulu hukumannya yang sebelumnya, baru nanti akan menjalani hukuman baru yang dari perbuatannya yang sekarang ini," katanya.
Sedangkan, pelaku penadahnya berinisial AR alias A (42) terancam pasal 480 KUHP dengan pidana dengan penjara selama-lamanya empat tahun.
Baca: Pria Bule Disuruh Pilih Antara Luna Maya dan Syahrini, Ungkap Inces Terlalu Palsu, Ini Maksudnya
Sebelumnya Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka H warga Perumnas Mandala bersama pelaku lainnya berinisial K (25) yang ditembak mati.
Keduanya beraksi pada pada 2 Mei 2020, menggasak motor korban Rian Hadi Kesuma saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji membenarkan bahwa pelaku H adalah napi yang baru dibebaskan dari program asimilasi Kemenkumham pada Bulan April 2020 lalu.
"Napi asimilasi ada, yang berinisial H. Dia bulan April kemarin mendapatkan program asimilasi," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah dua kali beraksi setelah dilepaskan dari program asimilasi.
Baca: Reaksi Kocak Suporter Persebaya Atas Video Mahmoud Eid Jelaskan Menu Sahur
"Sudah dua kali beraksi dari pendalaman anggota di lapangan," katanya.
Irsan juga menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya juga ditangkap kasus sama yaitu pencurian dengan kekerasan.
"Sama juga kasus 365 pencurian dengan kekerasan, curas," ungkapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan tembak mati pelaku begal dengan samurai di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Pelaku yang ditembak mati bernama RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala.
Ia menyebutkan pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial H (22) yang telah terlebih dahulu di amankan Polda Sumut.