Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Satu Keluarga di Bantaeng Bunuh Remaja dan Sandera 3 Warga, Motif Malu hingga Dugaan Kerasukan

Satu keluarga di Bantaeng, Sulawesi Selatan diamankan, atas kasus pembunuhan dan penyanderaan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in FAKTA Satu Keluarga di Bantaeng Bunuh Remaja dan Sandera 3 Warga, Motif Malu hingga Dugaan Kerasukan
Polres Bantaeng via Tribun Timur
Pembunuhan anak kandung oleh keluarga di Bantaeng 

TRIBUNNEWS.COM - Satu keluarga di Bantaeng, Sulawesi Selatan diamankan atas kasus pembunuhan dan penyanderaan.

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan seorang remaja berinisial RO (18), yang juga anggota keluarga mereka.

Sementara itu, satu keluarga tersebut juga menyandera tiga warga yang melintas di depan rumah mereka.

Berikut fakta yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Orang yang Diamankan Polisi

Dikutip dari TribunTimur.com, Minggu (10/5/2020), aksi pembunuhan dan penyanderaan ini dilakukan D (50), bersama 8 orang anggota keluarganya lainnya.

Mereka adalah istri D yakni A (50), anak D berinisial R (30), H (28), N (21), A (20), dan S (14).

Berita Rekomendasi

Polisi juga mengamankan dua orang menantu D yakni A (40), dan R (24).

Baca: Kronologi Serta Motif Ayah Bunuh Anak Gadisnya di Bantaeng dan Sempat Sandera Warga

Baca: Sempat Diduga Kesurupan, Terungkap Motif Keluarga di Bantaeng Bunuh Anaknya, Ini Penjelasan Polisi

Baca: VIDEO Polisi Tangkap Paksa Keluarga Pembunuh Anak di Bantaeng, Jeritan hingga Tiarap

Adapun warga yang disandera satu keluarga tersebut adalah S (45), I (18), dan E (25).

E mengalami luka sobek di kepala akibat sabetan parang, dan S mengalami luka gores pada bagian telinganya.

Dalami Pelaku Utama

Masih dikutip dari laman yang sama, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, pihaknya tengah mendalami siapa pelaku utama dari kasus pembunuhan dan penyanderaan tersebut.


"Kita masih dalami siapa pelaku utama yang eksekusi korban. Sedang didalami yang gorok leher korban sampai tewas. Termasuk juga motifnya," ungkapnya.

Ia menyebut, mereka dikenai pasal kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas