Dipicu Persoalan Utang Rp 400 Ribu, Pria Asal Bantaeng Tewas Ditikam
Dipicu permasalahan utang, seorang pria bernama Syarifuddin (35) tewas ditikam di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Dipicu permasalahan utang, seorang pria bernama Syarifuddin (35) tewas ditikam di Dusun Kampung Killi-Killi, Desa Pattallasang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Warga Kampung Kayangan, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng tersebut sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah, Jumat (8/5/2020) lalu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba kini sudah menangkap pelakunya berinisial RS.
Baca: Motif Satu Keluarga Bunuh Gadis 16 Tahun di Bantaeng Diduga Terkait Budaya Siri, Seperti Apa?
Berdasarkan hasil olah TKP, Sabtu (9/5/2020), ditemukan dua TKP dalam kasus ini.
Pasalnya, wilayah kejadian ini tak jauh dari perbatasan Bulukumba-Bantaeng.
Yakni perbatasan Dusun Bontobayam, Desa Gattareng Bulukumba, dengan Desa Pattalassang Bantaeng.
Namun, berdasarkan hasil olah TKP, kejadian pembunuhan ini terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Baca: Kronologi Serta Motif Ayah Bunuh Anak Gadisnya di Bantaeng dan Sempat Sandera Warga
Dari hasil oleh TKP, polisi kemudian menetapkan RS (35) sebagai tersangka kasus pembunuhan itu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, Senin (11/5/2020) menjelaskan, bahwa pembunuhan ini diduga dipicu permasalahan utang.
Berdasarkan pengakuan RS, korban pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 400 ribu.
Kuat dugaan dari uang yang dipinjam korban ke pelaku ada kesepakatan untuk membayar beberapa hari kemudian.
Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, korban belum juga melunasi utangnya.
Baca: Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Bantaeng Sempat Sandera Warga yang Melintas, 1 Orang Luka Parah
"Dan saat mereka bertemu pada Jumat (8/5/2020) lalu, RS langsung menikam korban menggunakan badik di bagian pundak sebelah kiri korban," jelasnya.
Usai menikam korban, RS langsung melarikan diri, dengan membuang badiknya di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian.