Kuasa Hukum Ajukan Ferdian Paleka Cs Jadi Tahanan Kota, Orangtua Siap Mengawasi jika Dikabulkan
Kuasa Hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.
Selain itu, ia juga mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.
Tak hanya Ferdian, Rohman Hidayat juga mengajukan penangguhan dan pengalihan untuk Tubagus dan Aidil.
Ia pun berharap, permohonannya untuk ketiga tersangka dari prank sembako sampah tersebut, bisa dikabulkan pihak kepolisian.
"Kita hari ini sudah mengajukan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan tahanan."
"Kita berharap ini semoga dikabulkan. Pengalihan tahanannya kita ajukan jadi tahanan kota," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (12/5/2020).
Rohman menegaskan, Ferdian Paleka cs diharapkan bisa dialihkan menjadi tahanan kota.
Langkah dari pihak Ferdian ini menindaklanjuti perundungan yang terjadi kepada ketiga tersangka oleh tahanan lain.
Baca: Di Dalam Penjara, Youtuber Ferdian Paleka Cs Tampak Murung dan Mengeluh ke Orang Tuanya
Baca: Kabar Terkini Ferdian Paleka Cs: Tak Bersemangat karena Dibully Penghuni Sel Lainnya
Baca: Video Prank Ferdian Paleka dan Penghasilan 10 Youtuber Teratas di Indonesia Bisa Rp 1 Miliar Sebulan
Ferdian Paleka, Tubagus, dan Aidil, akan diawasi oleh orangtua, jika permohonan menjadi tahanan kota tersebut dikabulkan.
"Pengertian tahanan kota, tidak ditahan di rumah tahanan negara tapi di wilayah itu."
"Nanti jadi tanggung jawab orangtua anak itu untuk mengawasi, kalau dikabulkan," jelas Rohman Hidayat.
"Pertimbangannya pada dasarnya kejadian (perundungan) kemarin. Intinya soal keselamatan tersangka," lanjut dia.
Orangtua Siap Jadi Jaminan
Sebelumnya, Rohman mengatakan, orangtua dari Ferdian Paleka dan dua orang temannya tersebut, siap menjadi jaminan penangguhan anak-anaknya.