PSBB Jilid II Surabaya Raya Dimulai Hari Ini, Sanksi Lebih Tegas: KTP Disita 6 Bulan Hingga Dipidana
Sistem pemberlakuan pembatasan untuk lalu lintas ke luar masuk daerah PSBB akan diberlakukan selama 24 jam.
Editor: Dewi Agustina
Utamanya para remaja yang masih suka nongkrong di warung kopi.
Sebab, selama ini hukuman yang diberikan belum membuat memberikan efek jera.
"Mereka akan menginap di Polres atau Kodim. Supaya ada efek jera," ucapnya saat ditemui di kantor Bupati Gresik, Senin (11/5/2020).
Pria yang juga Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik itu menuturkan, selama ini PSBB memiliki dampak besar dalam mencegah Covid-19 di Gresik.
Menurut Tursilo hasil itu diketahui dari jumlah kasus positif baru selama PSBB berlangsung.
Sebelum PSBB jumlah positif Covid 19 mencapai 25 kasus. Sementara saat PSBB diterapkan hanya 14 kasus saja.
"Itupun berasal dari klaster luar. Seperti haji, pabrik rokok. Di Gresik tidak ada yang positif Ini membuktikan jika PSBB dapat menekan penyebaran virus,” pungkasnya.
Pada PSBB tahap II ini Pemkab Gresik akan melakukan beberapa pencegahan covid-19 agar lebih efektif lagi. Di antaranya memberlakukan sistem buka lapak ganjil genap, menerapkan protokoler kesehatan serta mempertegas aturan sosial distancing.
Jika ditemui satu pasien positif belanja di pasar maka akan ditutup.
"Satu blok di pasar saja yang ditutup selama 14 hari untuk karantina mandiri," terangnya.
Terpisah, Dandim 0817, Letkol Inf Budi Handoko mendukung penuh terhadap usulan Pemkab Gresik.
Dia justru sejak awal mendorong agar pemerintah bisa bersikap tegas kepada para pelanggar PSBB.
"Secara prinsip kami siap," kata dia. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Melanggar PSBB Jilid II Surabaya Raya: KTP Disita 6 Bulan, Menginap di Kodim/Polres hingga Dipidana