Warga Surabaya Ini Meninggal Mendadak dalam Mobil Taksi Online, Begini Kronologi Kejadiannya
Anggota tim medis dari Pemkot Surabaya tiba ke lokasi, setelah memeriksa kondisi IM, ternyata dinyatakan meninggal dunia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wanita berisinial IM (42), kawasan Kedungdoro, Sawahan, Surabaya. meninggal dunia mendadak di dalam mobil taksi online di Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Selasa (12/5/2020).
IM menumpang menyewa taksi online sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol L-1070-PI yang dikemudikan Gatot.
Gatot menerangkan, sekitar pukul 11.00 WIB dirinya menerima dan menjemput orderan via aplikasi dari IM di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Layaknya perlakuan terhadap penumpang pada umumnya, Gatot menyapa IM setibanya masuk di dalam mobilnya.
"Tadi dari Jalan Tenggilis Mejoyo mau ke Jalan Siwalankerto itu gak apa-apa. Setelah itu, saya menyapa 'Siang bu?'. Ya saya menyapa sekali saja," katanya saat ditemui awak media di lokasi, Selasa (12/5/2020).
IM terbilang irit bicara dan hanya berkomunikasi seperlunya saja.
Bahkan saat Gatot bertanya alternatif rute jalan yang ingin ditempuh. IM tidak terlalu cerewet dan lebih memasrahkan semuanya kepada Gatot.
Baca: Kronologi Pasien Positif Corona di Ambon Tak Dimakamkan Sesuai Prosedur, Tim Medis Jalani Rapid Tes
Gatot mengaku juga tak begitu hafal wajah IM, karena mengenakan masker.
"Sampai depan kantor pos, saya tanya lagi 'lewat frontage atau lewat kutisari'. Dia jawab 'lewat mana aja pak yang penting sampai tujuan'," ujarnya.
Saat melintas di Jalan Frontage Jalan A Yani, Siwalankerto, Wonocolo menjelang persimpangan jalan, IM mendadak batuk.
Gatot yang merasa khawatir dengan kondisi penumpangnya itu sempat melihat ke belakang dari kursi kemudi.
Ternyata tubuh IM telah roboh ke sisi kanan kursi penumpang dan kejang-kejang beberapa saat.
"Pas pertigaan sebelum masuk sini, terdengar kayak batuk gitu. Saya kira mau muntah, habis itu jatuh," terangnya.
Baca: PSBB Jilid II Surabaya Raya Dimulai Hari Ini, Sanksi Lebih Tegas: KTP Disita 6 Bulan Hingga Dipidana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.