9 Fakta Perdagangan Daging Babi yang Dijual Sebagai Daging Sapi di Kabupaten Bandung
Pengungkapan perdagangan daging babi sebagai daging sapi membuat geger warga Kaupaten Bandung.
Editor: Hendra Gunawan
6. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Hendra memaparkan, pelaku memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.
"Sebagaimana dalam pasal 91A, Jo pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo dan Pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Hendra berujar, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain.
Pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui sejauh mana pemasarannya.
7. Pegawai Tak Tahu
Seorang pegawai T dan P tak tahu daging yang dijual oleh bosnya adalah daging babi.
T dan P ternyata merahasiakan juga kepada pegawainya.
Warga asli RT 03/RW 13, Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Eka Suryana (25) yang menjadi pegawainya mereka, mengaku tak tahu itu merupakan daging babi.
"Saya tak tahu jualannya daging babi, yang saya tahu daging (sapi) we," ujar Eka di dekat rumah pelaku, Senin (11/5/2020) malam.
8. Warga Juga Tak Tahu
Seorang warga setempat, Andi (49), juga mengaku tak mengetahui daging apa yang dijual oleh para pelaku.
"Tahunya daging sapi reject. Tak curiga juga karena mereka biasa saja, saat mau naik atau menurunkan barang. Tidak sembunyi-sembunyi dan tidak terlihat waswas," katanya.