Ditinggal Orangtua Merantau, Remaja Perempuan di Lembata Jadi Korban Pencabulan Ayah Angkat
Pelaku sudah ditahan di Polres Lembata untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Richo Wawo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - ENT (39), warga Desa Pada Kabupaten Lembata melakukan pencabulan bocah perempuan berusia 12 tahun.
Yang bikin miris, korban adalah anak angkat sendiri yang tinggal bersamanya sejak tahun 2019.
Pelaku ditangkap usai sang istri, SP (36) melapor dugaan tindakan bejat suaminya di Polres Lembata, Selasa (12/5/2020).
SP menjelaskan, korban merupakan anak dari saudari kandungnya.
Murid salah satu SD di Lembata itu tinggal bersama mereka sejak tahun 2019.
Kedua orangtua korban merantau di Batam dan Malaysia.
Disebutkan SP, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika tindakan pencabulan terbongkar.
"Korban cerita bilang bapak ada ganggu mereka, anak takut dan menangis. Kata mereka jijik sekali ema," tutur SP ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lembata.
Baca: Jadi Korban Pencabulan Sepupu, Pelajar SMP di Lembata NTT Hamil Sementara Pelaku Kabur ke Jogja
Mendengar pengakuan korban, SP shok dan murka.
Dia mengaku pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban.
"Saya langsung shok. Saya mau labrak dia tapi saya ingat anak-anak karena mereka pesan 'mama jangan dulu marah dia, nanti kami ini dibunuh," ujar SP.
Aksi pencabulan ENT terungkap Senin (11/5) malam setelah SP bersama korban melaporkan tindakan ENT ke keluarga besarnya.
Keluarga pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku segera ditahan dan tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
SP berharap suaminya dihukum seberat-beratnya.
Baca: Stres Pikirkan Covid-19, Awas Imbasnya Pada Kesehatan Kulit, Timbul Jerawat dan Eksim
Anggota keluarga korban, Yoseph Benidau mengatakan, keluarga memutuskan untuk melapor polisi karena ada kecemasan pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara membenarkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut Komang, pelaku sudah ditahan di Polres Lembata untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
Komang memastikan polisi akan melakukan sidik untuk menetapkan status tersangka.
Ketua LSM Permata Maria Loka mendampingi korban dan keluarga. Maria mengatakan akibat kasus ini, korban anak merasa shok dan tertekan.
"Kami akan lakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikologi dan pendampingan hukum sampai dia kembali percaya diri sehingga traumanya sedikit pulih," kata Maria.
Menurut Maria, dengan ditahannya pelaku di Polres Lembata korban dan keluarga merasa lebih tenang karena sebelumnya ada ancaman terhadap korban. *
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ini Namanya Pagar Makan Tanaman, Bejat Sekali, Bapak Angkat Cabuli Anak 12 Tahun, Keterlaluan!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.