Fakta Baru Penemuan Uang Palsu dalam Mobil di Tasikmalaya, Rencananya akan Diubah Jadi Uang Asli
Diketahui uang itu palsu setelah datang petugas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Tasikmalaya melakukan pemeriksaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Tersangka pemilik uang palsu hampir Rp 3 miliar yang ditangkap di check point Cikunir, Singaparna, bermaksud mencari orang pintar di kaki Gunung Galunggung.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengungkapkan hal itu, seusai rilis kasus tersebut di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (13/5/2020).
"Iya, mereka (para tersangka, Red) itu sedang dalam perjalanan menuju sebuah tempat orang pintar di kaki Gunung Galunggung," kata Siswo.
Kedatangannya untuk meminta bantuan agar uang palsu yang mereka bawa sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp 100.000 itu bisa berubah jadi uang asli.
"Yang bertugas menemui orang pintar ke Galunggung adalah tersangka MD warga Jakarta dan MS warga Cianjur (bukan Tangerang seperti di berita sebelumnya, Red)," ujar Siswo.
Namun nahas, saat melintas dan dihentikan petugas di check point Cikunir, keduanya ketahuan tengah membawa uang palsu setelah petugas memeriksa isi kabin mobil yang mereka tumpangi.
Baca: Soal Monumen Didi Kempot, Lokananta Sambut Gembira Usulan Wali Kota Solo
Baca: Data Lengkap Hasil Evaluasi PSBB Jabar, Angka Kematian Menurun hingga Tingkat Kesembuhan Naik
Uang palsu hampir Rp 3 miliar itu disimpan dalam dua tas rensel.
Diketahui uang itu palsu setelah datang petugas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Tasikmalaya melakukan pemeriksaan.
Petugas akhirnya menggelandang MD dan MS ke Mapolres berikut barang bukti uang palsu serta mobil Kijang kapsul F 1763 AQ yang mereka tumpangi.
Dari pengembangan penyelidikan, petugas pun menangkap dua tersangka lainnya yakni NF, warga Jakarta dan JU warga Tangerang.
Keempat tersangka kini mendekam di sel Mapolres dan akan dikenai pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Orang Pintar di Kaki Gunung Galunggung yang Dicari Pemilik Uang Palsu, Mereka Keburu Diciduk