Kasus Dua Jasad Tanpa Busana di Solo: Jalan Kaki Seusai Membunuh, Pelaku Balik ke TKP Ambil Motor
tersangka C alias G (54) sempat melarikan diri dengan berjalan kaki seusai membunuh kedua korbannya di rumah kontrakan dengan racun tikus.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Jajaran Satreskrim Polresta Solo menggelar rekonstruksi pembunuhan Sunarno (49) dan Triyani (36) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020).
Dari rekonstruksi diketahui, tersangka C alias G (54) sempat melarikan diri dengan berjalan kaki seusai membunuh kedua korbannya di rumah kontrakan dengan racun tikus.
Namun, C kembali lagi ke rumah kontrakan untuk mengambil sepeda motor milik korbannya agar bisa melarikan diri lebih jauh.
"Tersangka setelah melakukan pembunuhan dia sempat keluar berjalan kaki tujuannya untuk melarikan diri. Merasa tidak bisa jauh, tersangka kembali ke rumah kontrakan mengambil motor korban lalu melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020).
Sebelum melarikan diri, jelas Purbo, tersangka sempat membuang kunci rumah kontrakan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
Proses rekonstruksi menghadirkan empat orang saksi.
Para saksi ini adalah orang yang pertama kali berpapasan dengan tersangka dan pertama melihat korban di rumah kontrakan.
Selain itu, petugas dari kejaksaan negeri (Kejari) Solo dan kuasa hukum tersangka juga dihadirkan dalam proses rekonstruksi. Mereka mengikuti jalannya proses rekonstruksi dari awal hingga selesai.
Purbo menyampaikan, tersangka nekat menghabisi korban karena ingin menguasai uang Rp 725 juta.
Uang itu akan digunakan oleh korban Sunarno untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.
"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.
Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbul niat jahat tersangka untuk menguasai uang milik korban.
Tersangka kemudian membeli racun tikus di Pasar Depok untuk meracuni kedua korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka C alias G dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo. (Kontributor Kompas.com Solo, Labib Zamani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.