Pura-pura Pingsan dan Kejang-Kejang, Pelaku Prank Petugas Medis Diancam 10 Tahun Penjara
Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BONE - Pelaku 'prank' alias candaan terhadap petugas medis di rumah sakit di Bone Sulawesi Selatan terancam hukuman berat.
Tak main-main, pelaku dikenai pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Dilansir Kompas.com, tersangka kasus prank tersebut adalah gadis belia berinisial AR (20.
"Kasus prank sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan Protap dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Muhammad Pahrun melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Pura-Pura Kejang-Kejang dan Pingsan
Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.
Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau.
Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.
Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.
Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri.