Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Pingsan dan Kejang-Kejang, Pelaku Prank Petugas Medis Diancam 10 Tahun Penjara

Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pura-pura Pingsan dan Kejang-Kejang, Pelaku Prank Petugas Medis Diancam 10 Tahun Penjara
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi pranknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020). 

Justru petugas medis mencium bau alkohol dari AR.

Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.

Petugas medis pun kemudian memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang.

Ketiga temannya pun kemudian membawa AR ke mobil. Setiba di mobil AR berteriak, "Ku prank ko (saya prank kamu)".

"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko' (saya prank kamu)," ujarnya.

Pahrun mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main atau melakukan perbuatan prank pada masa pandemi Covid-19.

"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," imbaunya.

Berita Rekomendasi

Keluarga Meminta Maaf

Sementara itu, Hidayat (45), selaku keluarga tersangka AR meminta permohonan maaf agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sekeluarga meminta maaf kepada seluruh petugas dan perawat Covid-19 atas ulah anak keponakan kami" kata Hidayat, melalui pesan singkat dilansir Kompas.com pada Kamis, (14/5/2020). 

Hidayat menambahkan, kondisi mental AR masih labil dan perilaku tersebut sungguh menyakitkan Petugas Gugus Tugas Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa.

"Kami sadar bahwa ulahnya sangat menyakitkan terhadap seluruh petugas gugus Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan," sambung Hidayat.

(Kontributor Kompas.com Bone, Abdul Haq)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prank Petugas Medis Corona di Bone, Pelaku Terancam Dipenjara 10 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas