Pura-pura Pingsan dan Kejang-Kejang, Pelaku Prank Petugas Medis Diancam 10 Tahun Penjara
Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BONE - Pelaku 'prank' alias candaan terhadap petugas medis di rumah sakit di Bone Sulawesi Selatan terancam hukuman berat.
Tak main-main, pelaku dikenai pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Dilansir Kompas.com, tersangka kasus prank tersebut adalah gadis belia berinisial AR (20.
"Kasus prank sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan Protap dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Muhammad Pahrun melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Pura-Pura Kejang-Kejang dan Pingsan
Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.
Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau.
Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.
Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.
Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri.
Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.
Mendengar hal itu, petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah.
Setiba di Rumah Sakit Hapsah, dilakukan pertolongan pertama.
Di sana AR sadar dan menyampaikan kepada ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.
Sebab, ia mengaku telah kontak dengan kakeknya di Papua yang terindikasi positif virus corona.
Pihak Rumah Sakit Hapsah pun menganjurkan agar AR dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru karena memiliki fasilitas penanganan virus corona.
Menurut Pahrun, setiba di RSUD Tenriawaru, AR berpura-pura pingsan.
Salah satu dari rekannya menyahut bahwa lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan kakeknya yang positif Covid-19.
Mendengar hal tersebut, petugas medis kemudian mengarahkan ke ruangan pemeriksaan Covid-19 dan ditangani dengan protokol Covid-19.
Setelah diperiksa, suhu tubuhnya normal sekitar 36,9 derajat celsius.
Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.
"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.
Bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, AR berpura-pura pingsan.
Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.
Justru petugas medis mencium bau alkohol dari AR.
Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.
Petugas medis pun kemudian memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang.
Ketiga temannya pun kemudian membawa AR ke mobil. Setiba di mobil AR berteriak, "Ku prank ko (saya prank kamu)".
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko' (saya prank kamu)," ujarnya.
Pahrun mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main atau melakukan perbuatan prank pada masa pandemi Covid-19.
"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," imbaunya.
Keluarga Meminta Maaf
Sementara itu, Hidayat (45), selaku keluarga tersangka AR meminta permohonan maaf agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sekeluarga meminta maaf kepada seluruh petugas dan perawat Covid-19 atas ulah anak keponakan kami" kata Hidayat, melalui pesan singkat dilansir Kompas.com pada Kamis, (14/5/2020).
Hidayat menambahkan, kondisi mental AR masih labil dan perilaku tersebut sungguh menyakitkan Petugas Gugus Tugas Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa.
"Kami sadar bahwa ulahnya sangat menyakitkan terhadap seluruh petugas gugus Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan," sambung Hidayat.
(Kontributor Kompas.com Bone, Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prank Petugas Medis Corona di Bone, Pelaku Terancam Dipenjara 10 Tahun"