Bermula Temuan Blangko di Minimarket, Surat Keterangan Sehat Palsu di Gilimanuk Dijual Rp 50 Ribu
Pelaku Widodo mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan tersebut dengan cara memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Wayan Erwin Widyaswara
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020).
Polisi mengamankan empat orang tersangka, masing-masing Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endra Ariawan.
Oleh mereka, surat tersebut dijual seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lembar.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah, mereka mengaku telah menjual surat tersebut ke lima orang penumpang kapal di Gilimanuk.
"Mereka jual per lembar surat seharga Rp 100.000 dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25.000 per lembar, kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi di tempat percetakan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku Widodo mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan tersebut dengan cara memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk.
Baca: ASDP Perketat Akses Kendaraan ke Pelabuhan Penyebrangan
Surat itu kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan.
"Mereka berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp 50 ribu per lembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak 3 lembar seharga Rp 25 ribu per lembar," kata Syamsi.
Para pelaku menjual surat tersebut dengan memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Yang mana dalam SE tersebut mengharuskan bahwa setiap pengguna transportasi umum wajib membawa surat keterangan sehat.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pemudik dari Denpasar yang menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, mengungkap adanya praktek penjualan surat keterangan sehat palsu di Gilimanuk.
Cukup dengan membeli surat palsu seharga Rp 100- Rp 300 ribu, pemudik bisa menyeberang menggunakan surat palsu tersebut.
Baca: Alasan Bupati Jembrana Tolak Tol Ketapang-Gilimanuk hingga Adanya Petaka Jika Bali Jawa Disambungkan
"Saya belinya di Gilimanuk. Awalnya saya gak mau beli, tapi karena kepepet pulang, terpaksa saya beli Rp 100 ribu. Kalau ramai dijual Rp 250 - Rp 300 ribu per surat," kata Tofik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2020).
Dari foto surat keterangan sehat palsu yang ia beberkan, terlihat pada kop surat itu bertuliskan "UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat".
Informasi ini, awalnya Tofik bagikan di sebuah grup Facebook melalui akun pribadinya.
Kejadian ini terjadi, Senin (11/5/2020) lalu.
Ceritanya, Tofik awalnya duduk merenung di Pelabuhan Gilimanuk karena tidak diizinkan menyeberang lantaran tidak memiliki surat keterangan sehat.
Tiba-tiba, saat malam hari, ada seorang pria yang diduga ojek di kawasan Pelabuhan Gilimanuk mendekatinya dan menawarkan surat keterangan sehat itu.
Pria itu menanyakan kepada Tofik apakah akan menyeberang dan menawarkan surat-surat tersebut.
"Yang nawarin saya bukan petugas polisi, tapi kaya opang itu. Ojek pangkalan, dari kemarin malamnya saya ditawari Rp 250 ribu, saya bilang gak ada uang, sampai besok paginya saya didekati lagi, saya tawar Rp 50 ribu gak dikasih dan akhirnya Rp 100 ribu dikasih, akhirnya saya beli," ungkap Tofik.
Baca: Benahi Kemenpora, Zainudin Amali Tak Sudi Tandatangani Berkas Tanpa Lampiran Dua Hal Ini
Setelah menyatakan bersedia membeli surat tersebut, pria yang menawarkan itu kemudian pergi ke suatu tempat yang tidak jauh dari tempat Tofik.
Tak lama kemudian, pria tersebut menyerahkan surat keterangan sehat tersebut ke Tofik.
"Setelah saya dapat suratnya, saya diizinkan menyeberang," ungkap Tofik.
Tofik tidak tahu dimana pria tersebut mendapatkan surat tersebut dalam waktu yang sangat singkat.
Namun ia menduga pria tersebut sudah mempunyai soft copy atau surat mentahnya, kemudian ia perbanyak dengan cara print di Gilimanuk.
"Terpaksa itu saya beli, dan yang beli bukan saya saja, banyak pemudik yang beli. Daripada balik lagi ke Denpasar, ya terpaksa beli di sana," ungkap Tofik.
Sebelum memutuskan nekat pulang, sebetulnya Tofik sudah sempat berkoordinasi dengan pihak prajuru banjar tempatnya tinggal di Denpasar.
Baca: 8 Orang Pengamen, Gelandangan dan Pengemis di Denpasar Dipulangkan ke Jawa Timur
Namun dari prajuru banjar mengaku tidak bisa mengeluarkan surat apapun karena memang pemerintah melarang masyarakat mudik.
"Akhirnya saya nekat langsung ke Gilimanuk, karena kontrakan dan kos-kosan sudah gak ada buat bayar," ungkapnya.
Saat ingin menyeberang dari Gilimanuk, Tofik cuma menunjukkan surat keterangan sehat tersebut ke petugas.
Setelah itu, ia pun diizinkan masuk dan menyeberang.
Saat ini, Tofik sudah berada di kampung halamannya di Sumerno.
Puskesmas Mengaku Hanya Berikan Kepada Yang Sudah di Rapid Test
Adanya surat keterangan sehat palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk ternyata sudah diketahui Kepala UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Denpasar Barat, dr Lana Wati.
Baca: Ada Kasus Covid-19, Puskesmas Simo Tulungagung Ditutup Sementara
Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
"Untuk masalah pemalsuan surat keterangan sehat yang di Gilimanuk sudah saya serahkan ke Dinas Kesehatan Kota Denpasar," kata Lana Wati saat dihubungi melalui pesan WhatSapp, Rabu (13/5/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Luh Putu Armini mengaku tidak tahu adanya surat palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk.
Yang jelas, dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui Puskesmas memang mengeluarkan surat keterangan sehat bagi warga yang sudah menjalani rapid test di Denpasar.
"Yang jelas kami hanya memberikan untuk satu orang saja. Kalau diberbanyak atau gimana, itu kami tidak tahu, silakan tanyakan ke pihak sana," kata Armini saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Untuk rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat di Kota Denpasar, lanjut Armini, tidak perlu membayar Rp 250 ribu.
"Untuk rapid test gratis, untuk suratnya itu dia bayar sesuai perda cuma Rp 15 ribu saja," kata Armini.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemalsu Surat Sehat di Gilimanuk Ditangkap, Ternyata Diperoleh dari Hasil Memungut di Minimarket
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.