Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI, Kapendam Sebut Para Korban Masih Saudara Sepupu

"Makanya tadi saya klarifikasi, yang korban dan istrinya ini masih saudara, sepupu," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI, Kapendam Sebut Para Korban Masih Saudara Sepupu
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilustrasi: Garis polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Kasus oknum polisi tembak istri dan anggota TNI terjadi di Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut diduga terkait masalah personal.

Baca: Ngamuk Dijemput Petugas Medis, Warga Positif Virus Corona Lari dan Peluk Orang

Melansir Kompas.com, Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, Serda HA (47), dan istrinya HT (42), yang ditembak oknum polisi Bripka HE (46) ternyata masih punya hubungan kekeluargaan.

"Makanya tadi saya klarifikasi, yang korban dan istrinya ini masih saudara, sepupu. Saya tidak bisa mengatakan begitu (selingkuh) seperti itu," ujar Maskun kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/5/2020).

Akibat peristiwa itu, kata Maskun, HA mengalami dua luka tembak.

Sementara istrinya terkena luka tembak di paha.

Berita Rekomendasi

"Satu di dada satu di paha, kalau sebelah mana nanti saya kroscek lagi," ujarnya.

Pascakejadian tersebut, kata Maskun, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Pangdam XIV Hasanuddin.

Meski demikian, Kodam Hasanuddin juga tetap akan mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan gesekkan kedua instansi.

"Jangan sampai ada gesekan dan sebagainya. Ini institusi pengamanan negara, masa dengan kejadian begini jadi besar," ungkapnya.

Sementara itu, dikutip dari Tribun-Timur.com, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe membenarkan kejadian tersebut. 

"Jadi saya dengan Pak Dandim tidak menghendaki kejadian ini, karena ini sudah berlarut sudah terjadi apa boleh buat," ujar Guntur, Jumat.

Sementara, kata Guntur, untuk Bripka HE akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas