Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prank Petugas Medis Ngaku Positif Corona, Gadis Muda Pura-pura Kejang & Sesak Napas, Ternyata Mabuk!

Gadis yang ternyata mabuk itu membuat heboh petugas medis dan ketiga temannya karena berpura-pura kejang dan sesak napas.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Prank Petugas Medis Ngaku Positif Corona, Gadis Muda Pura-pura Kejang & Sesak Napas, Ternyata Mabuk!
TribunNewsmaker.com Kolase/KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T/Freepik
AR (20) gadis belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi pranknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis muda berusia 20 tahun di Bone diamankan polisi setelah melakukan prank pada petugas medis dengan berpura-pura kejang dan mengaku positif corona.

Ialah AR (20) yang kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena perbuatannya.

Gadis yang ternyata mabuk itu membuat heboh petugas medis dan ketiga temannya karena berpura-pura kejang dan sesak napas.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan pun menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.

 POPULER Tuai Kecaman, Ferdian Paleka Ternyata Bukan Otak Prank Sampah, Aidil si Perekam Pencetus Ide

 Ferdian Paleka Ditangkap, YouTuber Pembuat Prank Sembako Isi Sampah Cuma Tertunduk Tangan Diborgol

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.

AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi franknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi franknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) ()

Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas