Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal, Ahli Hukum: Tindakan Amoral

Ahli Hukum UNS, Agus Riewanto turut menanggapi laporan palsu yang dibuat oleh seorang ibu di Medan yang bernama Erdina Boru Sihombing.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal, Ahli Hukum: Tindakan Amoral
Facebook Polda Sumatera Utara
Demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto turut menanggapi laporan palsu yang dibuat oleh seorang ibu di Medan yang bernama Erdina Boru Sihombing.

Menurut laporan Tribun-Medan.com,  sebelumnya Erdina mengaku sebagai korban begal dan melaporkan ke polisi, kalau empat jarinya putus karena dibacok penjambret.

Selain jari tangannya putus, ia juga mengungkapkan  kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta serta tas yang berhasil diambil para pelaku.

Dilansir dari Facebook Polda Sumatera Utara, Kapolda Sumut  Irjen Martuani Sormin mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam ternyata kasus itu adalah laporan palsu.

Martuani menuturkan timnya telah bekerja keras mengumpulkan seluruh alat bukti di TKP, mulai dari pengecakan CCTV hingga saksi mata, namun semuanya tidak terbukti.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

"Saat di investigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi (rekayasa)," ujar Martuani.

Lebih lanjut Martuani menyebut Erdina sendirilah yang telah memotong ke-empat jari tangan kirinya hingga putus. 

Berita Rekomendasi

Cara itu dilakukan Erdina agar mendapat klaim asuransi untuk membayar utang.

“Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang di begal” tegas Kapolda Sumut

Dalam kesempatan itu, Martuani juga menyampaikan bahwa status Erdina kini telah menjadi tersangka atas kasus laporan palsu. 

"Hari ini (15/5/2020) kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu ES (Erdina Sihombing)."

“Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu,” tutup Martuani.

Unggahan Polda Sumatera Utara
Unggahan Polda Sumatera Utara terkait kasus laporan palsu Erdina Boru Sihombing (Tangkap Layar Facebook Polda Sumatera Utara)

Melihat hal ini, Ahli Hukum Agus Riewanto menuturkan bahwa apa yang dilakukan tersangka adalah tindakan amoral.

"Itu untuk aspek pendidikan tidak baik, karena masuk tindakan amoral, tindakan tidak terpuji," kata Agus saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020). 

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan sangat prihatin dengan adanya kejadian tersebut. 

"Saya merasa prihatin kalau itu benar-benar terjadi, apalagi di era seperti ini, perbuatan menipu atau membohongi orang mudah sekali diketahui," imbuhnya.

Di sisi lain, Ahli Hukum UNS ini melihat tindakan Erdina juga mengacu kepada perbuatan yang ditujukan untuk mencari popularitas. 

"Saya melihat ini kok sebuah sensasi, di mana dia seolah-olah ingin cepat memiliki popularitas," ungkapnya. 

Baca: Nenek Viral Tinggal di Gubuk Reyot dengan Sang Cucu Terancam Jadi Gelandangan, Mulai Disuruh Pergi

Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag.
Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS),  Agus Riewanto (Dokumen Pribadi)

Kemudian Agus menyingung terkait motif Erdina melakukan tindakan hal yang tidak terpuji tersebut. 

Menurutnya jika benar faktor ekonomi yang mendorong Ibu di Medan ini melakukan rekayasa peristiwa, maka pihak kepolisian perlu menyelidiki lebih dalam terkait perekonomian tersangka. 

"Kalau itu tidak untuk sensasi, namun tujuannya untuk klaim asuransi karena faktor ekonomi, mungkin itu dapat dilacak lagi lebih dalam terkait ekonomi orang ini."

"Apakah hidupnya memang berkekurangan atau tidak."

"Kalau orang pintar, klaim asuransi ini harus dipahami lebih dalam bagaimana untuk mendapatkannya, bukan dengan cara seperti itu," jelasnya. 

Artinya kata Agus, ada kemungkinan Erdina tidak paham terkait hukum asuransi.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penipuan

Agus menuturkan bila dilihat dari aspek hukum, perbuatan yang dilakukan Erdina merupakan bentuk kejahatan karena masuk dalam berita bohong. 

Ia menuturkan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

"Ini masuk dalam pasal 378 KUHP, kalau orang melakukan perbuatan berbohong seolah-olah apa yang dinyatakan benar, itu hukumannya 4 tahun," tegas Agus. 

Adapun umusan pasalnya sebagai berikut;

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Baca: Fakta Antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang Viral di Medsos

Tak hanya itu, jika tersangka juga terbukti menyebarkan kebohongan tersebut melalui media sosial maka dapat dijerat dengan UU ITE

"Begitu juga dia juga dapat terkena UU ITE No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tepatnya pada Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong," ujar Agus.

Agus menyebut seseorang yang  terbukti telah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. 

Sebelumnya sempat viral di media sosial

Dilansir Tribun-Medan.com, kabar Erdina Boru Sihombing dibegal sempat menghebohkan masyarakat Kota Medan.

Pasalnya, beredar video viral bahwa Erdina menjadi korban kesadisan bandit jalanan.

Peristiwa jambret sadis yang sempat viral di medsos itu disebut-sebut terjadi di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (1/5/2020).

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka. Jari tangan kirinya putus ditebas pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga melaporkan mengalami kerugian materi Rp 4 juta dan tas.

Pelaku disebut-sebut berjumlah dua orang, yang berboncengan sepeda motor.

Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor dari depan gang kediamannya.

Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik.

Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya.

Disebut juga bahwa pelaku nekat menebas jari korban yang saat itu berupaya mempertahankan tasnya.

Pelaku dilaporkan berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur.

Namun sekali lagi setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam ternyata peristiwa yang dilaporkan Erdina itu adalah laporan palsu. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya, Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas