Dapatkan Motor KLX Trail Curian, Penadah di Pringsewu Ini Mengaku Beli Rp 8 Juta Dari Pemetik
Seorang penadah barang curian, khususnya sepeda motor di Kabupaten Pringsewu pada Minggu
Editor: Hendra Gunawan
Kendati begitu, Sahril berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku curanmor di Bumi Jejama Secancanan.
Gerebek Tempat Kerja Lus di Pubian
Tepatnya, Minggu, 17 Mei 2020 pukul 00.30, Tekab 308 Polres Pringsewu bergerak melakukan penggrebekan terhadap Lus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap Lus dan mengamankan barang bukti sepeda motor.
"Pelaku kami lakukan penangkapan saat sedang berada ditempat kerjanya di Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah," ungkapnya, Selasa, 19 Mei 2020.
Kemudian, Lus digelandang petugas Tekab 308 ke Mapolres Pringsewu untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Sungguh malang nasib pekerja di salah satu leasing di ibu kota Kabupaten Pringsewu.
Pasalnya, sepeda motor Kawasaki KLX kesayangannya raib ketika ditinggal absen dan briefing di kantornya yang berada di bilangan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.
Yudhistira (25) warga Kelurahan Pringsewu Selatan ini tidak mendapati lagi sepeda motor KLX 150 Trail warna hijau Tahun 2018 miliknya di halaman parkir kantor, Selasa, 12 Mei 2020 sekira pukul 09.30 WIB.
"Saya tinggal absen dan briefing, keluar motor sudah tidak ada," kata Yudhis ketika dihubungi wartawan, Selasa siang.
Yudhis menceritakan bila dirinya datang ke kantor sekitar pukul 08.30 WIB.
Ia memarkirkan motornya di halaman parkir kantor.
Kurang lebih selama satu jam di dalam kantor, dia keluar hendak melihat sepeda motornya. Namun, motor tersebut sudah tidak ada.
Padahal sepeda motor dalam keadaan terkunci dan kunci masih ada padanya.
Yudhis sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak juga menemukannya.
Atas kejadian tersebut, Yudhis melapor ke polisi.
Kini polisi sedang menyelidiki peritiwa pencurian tersebut untuk mengungkap pelakunya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Lus Mengaku Dapat Motor Hasil Kejahatan di Pringsewu Secara Gadai Seharga Rp 8 Juta