Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Sempat Ajak Petugas Merokok Sebatang: Saya Nggak Kabur

Penceramah Habib Bahar bin Smith dikabarkan kembali dijebloskan ke penjara pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Editor: Miftah
zoom-in Detik-detik Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Sempat Ajak Petugas Merokok Sebatang: Saya Nggak Kabur
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kemudian datang seorang pria mengenakan peci dan baju koko mengaku sebagai kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.

"Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari," katanya lagi.

Ia pun terdengar terus meminta waktu sebelum kembali ke lapas.

"Bapak ikut saya ke dalam, ngerokok sebatang sama saya, siapin mobil bapak di sini, (nanti) pergi bareng sama saya. Saya yang jamin," kata Habib Bahar bin Smith.

Namun lagi-lagi permintaan itu ditolak pihak kepolisian.

 

"Saya yang bertanggung jawab di lapangan, pak, saya hargai Habib, karena kita sama-sama saudara sedarah," kata petugas.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa, sekitar pukul 02.00 dini hari.

Habib Bahar bin Smith dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM dan didampingi petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Habib Bahar bin Smith tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.

Habib Bahar bin Smith pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan diiringi dan beberapa kolega.

Pembebasan Habib Bahar bin Smith berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas