Gadis Yatim Piatu di Jepara Dicekik Hingga Tewas Usai Salat, Pelaku: Saya Mengira Pingsan Saja
Kasus pembunuhan terhadap gadis yatim piatu asal Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap gadis yatim piatu asal Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Korban dibunuh seorang pria asal Ciamis, Jawa Barat, bernama Indra Permana (26).
Pelaku tega membunuh Sintya Wulandari (21) karena dipergoki hendak mencuri sepeda motor matik milik korban.
Indra mengaku dirinya nekat mencuri sepeda motor korban karena butuh uang untuk pulang menemui istrinya di Lampung.
"Saya menyesal. Saya bingung tak punya uang untuk balik ke Lampung sehingga muncul niatan saya mencuri," kata Indra di Mapolres Jepara, Rabu (20/5/2020) dilansir dari Kompas.com.
Baca: KAI Siapkan Layanan Kereta Khusus Angkutan Barang ke Berbagai Daerah di Pulau Jawa
Sebetulnya pelaku dan korban saling mengenal.
Pelaku pernah mengontrak rumah di dekat tempat tinggal korban.
Sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku sempat berkunjung ke rumah korban dan berbincang dengan kakak korban.
Esok harinya, Rabu (13/5/2020) siang pelaku melihat sepeda motor Vario K 6797 AQC milik korban terparkir di depan rumah.
Saat itu kondisi disekitar kediaman korban sepi.
Baca: Tewasnya Gadis 21 Tahun di Jepara Tinggalkan Misteri, Korban Ditemukan Masih Pakai Mukena
Melihat kesempatan tersebut, akhirnya muncul niat dari Indra untuk mencuri sepeda motor tersebut.
Kemudian tersangka memberanikan diri mengambil kunci yang ada di dalam kamar.
Ternyata justru ketahuan korbannya.
"Karena ketahuan itulah tersangka membunuh korban dan menguasai harta benda yang ada di sana," kata Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto di Mapolres Jepara, Rabu (20/5/2020) dilansir dari Tribunjateng.com
Baca: Kronologi Suami Bakar Istri di Jepara, Mengaku Khilaf karena Dituduh Selingkuh
Panik aksinya tepergok korban, pelaku lantas memukul dan mencekik korban yang baru menunaikan salat zuhur.
Pelaku mencekik korban menggunakan tangan kanannya selama lima menit hingga badan korban lemas dan meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor serta ponsel Oppo A5S warna hitam berikut uang tunai sebesar Rp 100 ribu dari dompet korban kemudian kabur.
Kemudian Indra melarikan diri ke Cengkareng, Jakarta Barat, menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelarian Indra pun berakhir, ia ditangkap, Senin (18/5/2020).
Baca: Hari Pertama Puasa, BCL Unggah Foto Pakai Mukena: Ramadhan Tahun Ini Akan Terasa Berbeda
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berupaya melawan hingga melarikan diri.
Selasa (19/5/2020) petang, pelaku yang telah diperban kakinya itu tiba di Mapolres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
" Ditembak kakinya karena melawan petugas, Dia pelaku tunggal," kata Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Disangka korban hanya pingsan
Dalam gelar perkara, terungkap jika Indra mengira korbannya hanya pingsan dan tidak sampai meninggal dunia.
"Saya mengira pingsan saja," ujar pelalu, di Mapolres Jepara, Rabu (20/5/2020).
Sebelumnya, gadis berusia 21 tahun itu ditemukan kakaknya bernama Agus, dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam kamarnya, Rabu (13/5/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Baca: Pria di Kediri Ini Nekat Masuk Rumah Orang, Bangunkan Gadis 8 Tahun Lalu Mencabulinya
Korban mengenakan baju lengan panjang motif kotak warna biru dan celana panjang halus.
Keluar darah dari dalam mulutnya.
Posisi tubuh almarhum tergeletak di lantai, mengenakan mukena bagian bawah.
Baca: Janda Cantik Asal Blitar Jadi Tersangka Pencurian Perhiasan Emas di Tulungagung, Begini Ceritanya
Sintya tewas dengan luka memar di kepala belakang, leher, dan dada.
Selama ini korban diketahui tinggal serumah dengan kedua kakaknya, Sri Indayati (32) dan Agus Ahmad (25).
Sementara bapak dan ibu korban sudah lama meninggal dunia. (kompas.com/ tribunjateng.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.