KIsah Enam Remaja Belia di Bogor, Dilacurkan Kedok Petugas Panti Pijat
Para tersangka kasus prostitusi ini dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seakan tak tak bahagia menyambut Lebaran Idul Fitri 2020, masih ada saja orang yang memanfaatkan momen untuk berbuat maksiat.
Hal inilah yang dilakukan sekelompok orang ini melakukan aktivitas Prostitusi terselubung.
Syukurnya prostitusi terselubung berkedok panti pijat yang melacurkan enam gadis belia dibongkar Polres Bogor dalam Operasi Pekat 2020 menjang Idul Fitri 1441 H.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, menegaskan, kasus prostitusi yang diungkap selama Ramadan berkedok panti pijat.
Lokasi panti pijat yang digerebek adalah di lokasi yakni di kawasan Cibinong, Cileungsi, dan Ciawi.
"Enam korban berhasil diselamatkan. Usia mereka rata-rata masih belia," kata AKBP Roland Ronaldy, Jumat (22/5/2020).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua tersangka selaku pengelola dan mami.
Satu orang wanita dan satu laki-laki.
"Para tersangka kasus prostitusi ini dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun," jelas AKBP Roland.
Baca: Video Detik-detik Pesawat di Pakistan Jatuh ke Pemukiman Warga, Ratusan Warga Menjadi Korban
Selama operasi pekat 1 bulan terakhir jelang Idul Fitri 1441 Hijriah, Polres Bogor mengungkap sebanyak 41 kasus tindak pidana umum dan 14 kasus tindak pidana narkoba.
Jelang Idul Fitri ini, Polres Bogor mengamankan sebanyak 45 tersangka kasus tindak pidana umum dan 21 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Beberapa waktu lalu, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Agung Kurnia Putra mengungkap hal serupa.
Bahwasanya, mucikari PSK Online Bandung Boyong Anak Buah ke Surabaya, Diinapkan di Hotel untuk Layani Tamu.
Pelaku memasarkan anak buahnya juga menggunakan jejaring sosial mulai facebook, twitter, instagram hingga MiChat.