Modus Penipuan Saat COD di Kebumen: Beri Amplop Kosong, Bawa Kabur Kawasaki Ninja
Tersangka membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban saat keduanya bertemu melakukan COD.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

HUMAS POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengecek surat-surat kendaraan yang dibawa kabur AN.
Korban selanjutnya melaporkan kejahatan ini kepada kami," kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5/2020).
AKBP Rudy menjelaskan, motor milik korban telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Banjarnegara, juga dengan cara COD.
Rupanya modus membawa kabur Ninja bukan kali itu saja dilakukan tersangka.
Pengakuan AN, dengan modus yang sama dia juga telah menipu seorang warga Kebumen lain.
Sampai saat ini, kasus penipuan yang dilakukan tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kebumen.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Serahkan Amplop Kosong Saat COD di Kebumen, AN Bawa Kabur Motor Ninja
Berita Rekomendasi