Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Penampakan Benda Putih di Langit Dikira Bintang oleh Warga Solo, AirNav Beri Penjelasan

Warga Solo sempat dihebohkan dengan penampakan benda putih di langit dan mengiranya sebuah bintang. Pihak AirNav pun memberikan penjelasan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Heboh Penampakan Benda Putih di Langit Dikira Bintang oleh Warga Solo, AirNav Beri Penjelasan
Instagram @_infocegatansolo
Warga Solo sempat dihebohkan dengan penampakan benda putih di langit dan mengiranya sebuah bintang. Pihak AirNav pun memberikan penjelasan. 

"Cuma tadi saya lihat balon udara itu dari wilayah utara bandara," tandas Dheny.

Baca: Benda Misterius di Langit Gunungkidul dan Solo Saat Idul Fitri Ternyata Balon Udara Tak Bertuan

Baca: Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Kampung Sawah Rayakan Lebaran di Rumah

Balon Udara Liar Timbulkan Masalah

Pada 2019 lalu, sejumlah pilot melaporkan ada balon udara ketika mereka melakukan penerbangan di hari pertama Lebaran.

Adanya balon udara liar yang sudah merupakan tradisi tersebut justru bisa mengganggu, bahkan membahayakan penerbangan.

Mengutip Kompas.com, menerbangkan balon udara secara liar padahal bisa terancam pidana.

Hal ini berdasarkan aturan PM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, balon udara tradisional boleh diterbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Yakni panjang tali maksimal 125 meter dari tanah, diameter maksimal empat meter, dan tinggi maksimal tujuh meter.

Balon udara tradisional jatuh di pemukiman warga.
Balon udara tradisional jatuh di pemukiman warga. (Instagram @_infocegatansolo)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat itu, Polana B, mengatakan aturan tersebut merupakan solusi dari pemerintah agar tradisi masyarakat tetap terjaga tanpa harus membahayakan penerbangan.

"Kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan."

"Sebab sesuai UU no 1 tahun 2009, itu ada sanksi pidananya."

Baca: Merasakan Suasana Lebaran yang Berbeda di Jerman Tahun Ini, Mahasiswi Indonesia Bagikan Kisahnya

Baca: Hanya Bisa Video Call, Sopir Ambulans RS Wisma Atlet: Mohon Maaf Bapak Gak Bisa Lebaran sama Kalian

"Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas,” katanya.

Heboh di Media Sosial

Adanya balon udara liar yang terlihat di langit Kota Solo, ramai diperbincangkan di media sosial.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas