Baru 3 Bulan Pulang dari Italia, PMI Asal Klungkung Kedapatan Pakai Narkoba
Pekerja migran ini ditangkap di sebuah warung angkringan di seputaran jalan Ida Bagus Mantra, wilayah Banjar Dukuh, Desa Gelgel, Klungkung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - I Made Tian Aprianta Putra (26), warga asal Desa Kamasan, Klungkung, Bali tertunduk lesu saat digiring ke Polres Klungkung, Selasa (26/5/2020).
Baru dua bulan pulang ke Bali, PMI (pekerja migran Indonesia) itu harus ditangkap karena kasus narkoba bersama dua orang rekannya yang lain.
"Saya memakai narkoba karena stres masalah ekonomi," ujar Made Tian Aprianta Pitra sembari tertunduk.
I Made Tian Aprianta Putra (26) ditangkap bersama rekannya Komang Suwandana alias Moris (29) asal Banjar Peken Desa Tangkas, dan I Komang Sujena alias Mang Jen (36) asal Banjar Ambengan, Desa Tangkas.
Baca: Nadiem Nilai Para Siswa Beradaptasi dengan Teknologi Secara Natural di Tengah Pandemi Corona
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan berawal dari informasi adanya salah seorang warga asal Desa Kamasan yang dicurigai sering mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan awalnya menangkap dua pelaku yakni I Made Tian Aprianta Putra (26) asal Desa Kamasan.
Ia ditangkap di sebuah warung angkringan di seputaran jalan Ida Bagus Mantra, wilayah Banjar Dukuh, Desa Gelgel, Klungkung, Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Dari tangan I Made Tian Aprianta, ditemukan 1 (satu) paket kristal bening narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,92 gram Bruto atau 0,80 gram netto," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, Selasa (26/5/2020).
Setelah dilakukan interogasi, Made Tian mengaku menggunakan narkoba itu bersama dengan rekannya I Komang Suwandana alias Moris asal Desa Tangkas.
Baca: WA Tak Dibalas KD, Aurel Hermansyah Curhat di Komen IG Sang Ibu, Raul Lemos Sindir? Maria Lucu
Kepolisian pun langsung menangkap Komang Suwandan di TKP yang sama.
"Made Tian ini merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru datang dari Italia, dan menggunakan narkoba," ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman terkait kepemilikan sabu-sabu tersebut, keduanya mengakui mendapatkan barang haram itu dari perantara I Komang Sujena alias Mang Jen (36) asal Desa Tangkas.
Kepolisian lalu mengamankan Komang Sujena di rumahnya, di Banjar Ambengan, Desa Tangkas.
"Komang Sujena alias Mang Jen merupakan resedivis kasus narkoba yang sempat ditahan di Karangasem. Ia baru mendapatkan bebas bersyarat karena pandemi Covid-19, namun kembali melalukan aksinya," jelas AKP Dewa Gde Oka.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Baru Pulang Bulan Februari Lalu, PMI asal Desa Kamasan Ini Kini Ditangkap Pakai Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.