Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Curhatan Kepada Teman, Kebejatan Ayah Kandung Kepada Anak Terbongkar, Istri Lapor Polisi

Sungguh tega bapak di Luwu Timur Sulawesi Selatan ini, ia mencabuli putri kandungnya sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Curhatan Kepada Teman, Kebejatan Ayah Kandung Kepada Anak Terbongkar, Istri Lapor Polisi
Shutterstock via Kompas.com
5 Fakta Ayah Cabuli Anak di Kalsel, Alasan Kesepian 2 Kali Cerai 

TRIBUNNEWS.COM, LUWU TIMUR -- Sungguh tega bapak di Luwu Timur Sulawesi Selatan ini, ia mencabuli putri kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya tersebut sang istri atau ibu korban langsung melaporkanya ke polisi.

Reaksi istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban cukup tegas karena ia langsung melaporkan suaminya ke polisi.

Polisi bergerak cepat menangkap ayah bejat tersebut.

Kasus ayah cabuli anak sebelumnya juga menimpa korban di Kediri, Jawa Timur yang disetubuhi ayah kandungnya hingga hamil 3 bulan

Entah apa yang merasuki HA (39) sampai tega mencabuli putri kandungnya sendiri berinisial (PR) 16.

HA adalah warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca: Adik Via Vallen Terpapar Covid-19: Sempat Dicibir Masyarakat hingga Didatangi Satpol PP

Baca: Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Selasa 26 Mei: Mondo Tak Mau Menari

Baca: Liga Vietnam: Nam Dinh FC vs Hoang Anh Gia Lai Sudah Disaksikan Ribuan Penonton

Baca: Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Batas Akhir Jumat 29 Mei, Cukup 5 Menit per Orang

Berita Rekomendasi

Pelaku mencabuli putrinya dari Mei 2018 sampai 2019 di rumahnya sendiri saat korban sedang terlelap tidur di dalam kamar.

"Sekitar Mei tahun 2018 sampai 2019 pelaku menyetubuhi anak di bawah umur (putrinya)," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek kepada TribunLutim.com, Senin (25/5/2020).

Korban adalah salah seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) setingkat SMA di Luwu Timur.

Eli menceritakan, pada Mei 2018, korban bersama adiknya perempuannya RD, tidur di dalam kamar.

Sekitar pukul 02.00 Wita waktu itu, pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban dan langsung berbaring di samping korban.

"Pelaku kemudian memeluk korban dan menyetubuhi korban," imbuh Eli.

Selanjutnya pada Juni 2018 sampai tahun 2019, pelaku sering meraba kemaluan dan payudara korban.

Kasusnya terbongkar saat korban curhat kepada temannya RA, dan menceritakan apa yang dilakukan pelaku selama ini kepada dirinya, pada Senin (11/5/2020).

Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku itu saat korban dan RA dalam perjalanan menuju Mahalona menggunakan sepeda motor.

"Dalam perjalanan korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku)," tutur Eli.

RA yang kasihan mendengar curhat PR lalu melapor ke ibu kandung PR dan menceritakan nasib yang dialami PR.

Tidak lama setelah mendengar laporan dari RA, ibu PR langsung melayangkan laporan ke polisi perihal perbuatan suaminya itu.

"Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum," imbuhnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan aksinya tersebut dilakukan sejak Mei 2018.

Pelaku melakukan aksinya itu dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tidur pulas.

Pelaku lalu naik ke atas ranjang korban dan tidur di sampingnya.

Setelah itu, korban melakukan aksi bejatnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili.

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

SP (56), seorang bapak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega bersetubuh dengan DR, yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Akibat ulahnya itu, anaknya yang masih berusia 16 tahun itu harus menanggung beban karena mengandung 3 bulan.

Kasus itu ditangani oleh Polsek Puncu, setelah perangkat desa di mana keduanya tinggal, melapor polisi.

Kepala Polsek Puncu Ajun Komisaris Yusuf mengatakan, tersangka SP diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan SP itu dilakukan pada 25 Januari 2020 setelah pelaporan yang dibuat perangkat desa pada 23 Januari 2020.

"Setelah pelaporan, petugas mendatangi TKP (rumahnya), tapi terlapor melarikan diri," terang Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2020) silam.

Saat itu, SP rupanya lari ke dalam hutan kayu sengon yang banyak terdapat di sekitar rumahnya.

Lantas, petugas melakukan pendekatan kepada keluarganya agar terlapor segera menyerahkan diri.

Tidak lama kemudian, pada Sabtu 25 Januari 2010 sekitar pukul 04.00 WIB terlapor mendatangi Mapolsek Puncu untuk menyerahkan diri.

"Terlapor diantar keluarganya," lanjut Yusuf. (*)

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Timur berjudul: TERUNGKAP Aksi Bejat Ayah Kandung di Lutim Cabuli Putrinya

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas