Berjudi dan Pesta Miras di Tengah Pandemi Covid-19, 8 Pemuda Ini Direndam di Kolam Penuh Sampah
Aktivitas berjudi dan meminum miras pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut pun meresahkan warga setempat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Kasus pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia jumlahnya masih terus bertambah.
Berdasarkan data terakhir, penambahan virus corona sebanyak 415 kasus, sehingga totalnya kini 23.165 kasus.
Baca: Perjalanan Karier Eggi Sudjana: Jadi Aktivis Sejak Muda hingga Pernah Dirikan Partai
Angka kematian akibat virus corona mencapai 1.418 kasus, sementara yang sembuh lebih banyak, yakni 5.877 kasus.
Melihat data tersebut, pemerintah terus berupaya untuk menekan penyebaran virus corona.
Menerbitkan protokol kesehatan hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah dua dari sejumlah aturan pemerintah.
Namun, ada saja warga yang bandel dan melanggar aturan tersebut.
Melansir Kompas.com, sekelompok pemuda di Kampung Wuring, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Maumere kepergok main judi hingga pesta miras di tengah pandemi virus corona, Senin (25/5/2020).
Aparat TNI yang memergoki mereka langsung memberikan hukuman yang diyakini bisa membuat mereka jera.
Yakni dihukum rendam di dalam kolam penuh dengan sampah.
Aktivitas berjudi dan meminum miras pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut pun meresahkan warga setempat.
Serda Nyongky Silvester Molina, Babinsa Wolomarang mengungkapkan, pihaknya mengetahui aktivitas judi dan pesta miras dari delapan orang pemuda tersebut berdasarkan informasi dari warga.
Silvester mengatakan, pascamendapatkan informasi, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan menangkap mereka.
Selain berjudi dan pesta miras, delapan orang pemuda itu juga didapati tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kita beri mereka hukuman fisik yakni rendam di kolam yang penuh sampah rumah tangga," ucapnya.