Polda Jateng Dalami Kapolsek di Rembang dalam Kondisi Mabuk Saat Kecelakaan yang Menewaskan 2 Orang
Polda Jateng menunggu hasil laboratorium untuk mendeteksi adanya kandungan alkohol dalam tubuh Iptu SY melalui pemeriksaan darah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Hingga kini, Iptu SY, seorang kapolsek yang menabrak rumah hingga menewaskan dua warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang masih menjalani pemeriksaan.
"Masih diperiksa Propam Polda Jateng. Apakah ada unsur kelalaian atau lainnya masih didalami," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2020).
Pihaknya juga mendalami keterangan saksi yang mengatakan Iptu SY saat berkendara dalam kondisi mabuk.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi serta menunggu hasil laboratorium untuk mendeteksi adanya kandungan alkohol dalam tubuh Iptu SY melalui pemeriksaan darah," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi telah mempersiapkan pengganti Iptu SY, sebagai Kapolsek Gunem.
"Ya benar, Pak Kapolda tengah mempersiapkan penggantinya," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikemudikan seorang anggota polisi, Iptu SY menghantam rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.
Akibatnya, PT, balita berusia tiga tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menjelaskan, pengemudi minibus silver tersebut menjabat kapolsek di wilayah hukum Polres Rembang.
"Kasus diserahkan ke Polda Jateng. Pengemudi Iptu SY, Kapolsek di jajaran Polres Rembang," kata Dolly.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menahan Iptu SY, seorang kapolsek di Kabupaten Rembang yang menabrak rumah dan menewaskan dua penghuninya.
"Kita sudah siapkan penggantinya dan kini dalam penahanan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Pemalang. (Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)