Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Idul Fitri, Kemenhub Awasi Perbatasan Bekasi-Karawang dan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

Kemenhub melakukan pengasawasan di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Editor: Sanusi
zoom-in Pasca Idul Fitri, Kemenhub Awasi Perbatasan Bekasi-Karawang dan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
JASA MARGA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca Hari Raya Idul Fitri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melakukan pengasawasan di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan pengawasan ini berkenaan dengan mulainya penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan," Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, Dirjen Budi juga mengajak berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.

"Dari hasil evaluasi lalu lintas mulai dari tadi malam masih terpantau landai, tadi pagi sempat ada antrian karena perkiraan kami ada masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung yang mau kerja ke Jakarta," kata Dirjen Budi.

Kemudian Dirjen Budi juga menyebutkan, untuk arus balik masyarakat sudah banyak yang tahu, kalau sekarang ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk kembali.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mensyaratkan adanya SIKM.

SIKM sendiri merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, masyarakat dapat mengurus SIKM secara online melalui website https://corona.jakarta.go.id/ paling lama 1x24 jam untuk prosesnya.

"Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan, yang harus dipenuhi pemohon SIKM ini," kata Syafrin.

Syarat tersebut seabgai berikut:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

3. Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), dan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

4. Pas foto berwarna

6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

"Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan atau desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja, dan Surat Tugas dari instansi tempat bekerja di Jakarta," kata Syafrin.

"Kemudian juga harus ada Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat, serta surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat," lanjut Syafrin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas