Pembunuh Remaja di Lampung Selatan Sempat Azankan Korbannya di Tengah Kebun Singkong Sebelum Kabur
Dua pelaku pembunuhan seorang pelajar berinisial AD (16) di Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang,Lampung Selatan, Lampung, ditangkap polisi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA – Dua pelaku pembunuhan seorang pelajar berinisial AD (16) di Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung, ditangkap aparat kepolisian.
Kedua pelaku berinisial AF (17) dan RM (18) diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu (20/5/2020) lalu.
Seorang pelaku pembunuhan, AF (17), sebelum melarikan diri, ternyata sempat mengazankan korban seusai dibunuh.
Hal tersebut terungkap dalam reka adegan adegan yang dipergakan kedua pelaku.
Tersangka AF bersama rekannya RM (18), membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke tengah kebun singkong di Desa Sindangsari.
Setelah meletakkan korban, tersangka AF berjongkok dan kemudian melafalkan azan.
Tak Pakai Senjata
Polsek Tanjung Bintang langsung menggelar reka adegan pembunuhan seorang pelajar di Lampung Selatan, seusai ekspose perkara, Kamis (28/5/2020) siang.
Dari hasil reka adegan, AF dan RM, dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap AD (16), warga Way Sulan yang jasadnya ditemukan di areal kebun singkong di Desa Sidangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, menghabisi korban pada sore menjelang malam sekira pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya pada sore hari, kedua pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan sore bertiga menggunakan sepeda motor korban.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka AF dan RM sempat berbincang bersama korban sembari merokok.
Baca: Kronologi Istri Sedang Tidur dengan Anak Dibunuh Suami, Pelaku Dirawat Setelah Tangannya Terluka
Selang beberapa saat, tersangka AF memberikan kode ke tersangka RM untuk mulai melakukan aksinya.
Lokasi kedua pelaku melakukan pembunuhan, hanya berjarak sekira 80 meter dari jalan raya Tanjung Bintang.
Tersangka AF pada mulanya memukul bagian leher korban AD dengan menggunakan tangan kosong.
Kemudian tersangka RM membantu memegangi tubuh korban.
Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online
Korban kemudian berusaha menyingkir.
Tetapi kedua tersangka mengikuti.
Korban kemudian dijatuhkan oleh tersangka AF, dan kepala korban dibenamkan ke kubangan lumpur yang ada di jalan kebun singkong.
Sementara tersangka RM membantu memegangi bagian kaki korban.
Setelah korban tidak lagi bergerak, tersangka AF sempat memeriksa bagian perut korban menggunakan senter blitz HP milik tersangka RM.
Kemudian kedua tersangka membawa korban ke tengah kebun singkong.
“Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kosong. Tidak menggunakan senjata."
"Korban dibenamkan ke dalam air kubangan lumpur pada lubang yang ada di area kebun singkong,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang.
Bawa Kabur Motor
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, niat untuk menghabisi korban disampaikan AF (17) yang kemudian mengajak RM (18) .
“Kalau menurut pengakuan tersangka AF, dirinya kerap dibully oleh korban."
"Korban kerap memanggil korban dengan menyebut nama orang tuanya. Korban kesal dan dendam,” ujar Kapores saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).
Baca: Mochamad Iriawan: Pak Leo dan Pak Andogo Bermanfaat Untuk Memberi Masukan Kepada Ketua Umum PSSI
Selain persoalan dendam karena kerap diganggu dan dibully korban, niat pelaku menghabisi korban juga karena ingin menguasai sepeda motor korban.
“Korban hendak pulang ke OKU, tetapi tidak memiliki uang,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.
AKBP Edi Purnomo menambahkan, pihaknya berencana melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan para tersangka.
"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada hal lain yang membuat kedua tersangka tega melakukan aksi pembunuhan," ujarnya.
Baca: Antisipasi Arus Balik, Polisi Jaga Ketat 116 Penyekatan di Jatim-Lampung
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diancam dengan pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Sering Ganggu Main Video Game
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka AF menjadi orang yang memiliki rencana menghabisi AD (16).
Menurut Edi Purnomo, tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya.
Di mana, kata Edi, berdasarkan keterangan pelaku AF, korban kerap mengganggu dirinya saat bermain video game.
Korban juga kerap memanggil dirinya dengan menyebut nama ayah dari pelaku.
“Tersangka juga mengatakan korban pelit. Selain itu tersangka juga mengaku terdesak ekonomi karena hendak kembali ke OKU,” kata mantan Kapolres Mesuji ini saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).
Baca: Pelajar Berusia 17 Tahun di Lampung Bobol Rumah dan Bawa Kabur Sepeda Motor
AKBP Edi Purnomo menambahkan, tersangka AF kemudian mengajak temannya RM untuk menghabisi korban.
Kemudian pada Minggu (17/5/2020), jelas Edi Purnomo, tersangka AF mengajak korban jalan sore bersama dengan tersangka RM menggunakan sepeda motor korban.
Ketiganya berangkat ke areal perkebunan singkong yang ada di daerah Desa Sindangsari.
“Di lokasi ini kedua tersangka melancarkan aksinya. Korban dipukul dengan tangan kosong."
"Kemudian kepala korban direndamkan ke lubang kubangan yang terdapat pada jalan menuju kebun singkong,” ujar AKBP Edi Purnomo.
Setelah memastikan korban meninggal, lanjut Edi Purnomo, kedua pelaku membuang tubuh korban di areal kebun singkong.
Tersangka AF dan RM kemudian membawa kabur sepeda motor dan HP miliki korban.
“Kedua tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten OKU. Keduanya diamankan selang sekira 30 jam setelah penemuan mayat korban,” kata AKBP Edi Purnomo.
Penulis: Dedi Sutomo
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Seusai Membunuh, Tersangka AF Azankan Korbannya di Tengah Kebun Singkong, Lalu Kabur