Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
Mahkamah Agung merilis hasil kasasi pada website pada 20 Mei 2020.
Dalam laman website putusan tersebut menyebut baik terdakwa maupun JPU permohonannya sama-sama ditolak.
Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.
Kuasa Hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Iya benar, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan permohonan Jaksa Penuntut Umum," ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).
Alfis mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak dalam menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan ini.
Demikian halnya dengan pendapat dari keluarga yang disampaikan kepadanya.
"Menanggapi putusan ini kami sedang berpikir dahulu," kata Alfis.
Sementara itu salinan screenshoot putusan Mahkamah Agung, diketahui beberapa warga Cianjur dan dibagikan melalui lini media sosial.
Baca: Bos Torino Sempat Ragu Serie A Liga Italia Kembali Dilanjutkan
Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Irvan Rivano divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur.
Vonis tersebut diberikan kepada Irvan Rivano pada persidangan Senin (9/9/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.
Pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019) sebelumnya.
Pihak Jaksa mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi Irvan Rivano.
"Sementara, kami juga mengajukan banding. Fokusnya ya kami tetap akan melakukan pembelaan maksimal untuk membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Karena hakim sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada timbul kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan oleh klien kami," kata Tim Pengacara Irvan Rivano, Alfies Sihombing.
Bantah
Pada sidang sebelumnya, Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar membantah semua keterangan soal penerimaan uang dari hasil pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk 137 SMP.
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Ibunda Zuraida Hanum Terdiam Diperlihatkan Foto Mesum Anak
Di persidangan Senin (8/7/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Irvan Rivano Muchtar bersaksi untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Rosidin selaku Kabid SMP Disdik Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur, dan dari unsur swasta, TB Cepy Setiady.
Persidangan hari ini molor lebih dari lima jam. Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.
"Saya tidak tahu secara detail soal DAK, cuma tahu 137 SMP penerima. Saya juga tidak pernah membicarakan soal DAK dengan Cecep Sobandi," ujar Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Daryanto.
Pada dakwaan jaksa, Irvan Rivano Muchtar disebutkan menyuruh Cecep untuk membantu pendanaan terkait tahun politik 2018 dengan memotong DAK.
Irvan juga membantah soal perintah pada Cecep untuk menghubungi TB Cepy Setiady jika DAK sudah cair.
"Tidak pernah minta bantuan Cecep terkait dana untuk tahun politik dan tidak pernah bilang ke Cecep kalau DAK sudah cair untuk menghubungi TB Cepy Setiady," ujar Irvan.
Baca: Fakta Unik Tteokbokki, Jajanan Khas Korea yang Sudah Ada Sejak Dinasti Joseon
Soal keterangan Cecep Sobandi di persidangan sebelumnya yang mengaku diperintah Irvan untuk memotong 7 persen dari DAK, dengan mekanisme pembayaran 2 persen dibayar di muka dan 5 persen dibayar setelah cair, pun dibantahnya.
"Tidak pernah mengintruksikan seperti itu," ujar Irvan Rivano Muchtar.
Hakim Daryanto sempat menegur Irvan yang membantah semua tuduhan.
"Anda disumpah lho ya," ujar Daryanto.
Irvan Rivano Muchtar hanya mengangguk dan kembali membantah semua tuduhan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Cecep dalam dakwaan jaksa diminta untuk memotong 7 persen DAK.
Kemudian, berdasarkan keterangan Cecep pada sidang pekan lalu, ia dan Rosidin berinisiatif memotong hingga 8 persen DAK yang dicairkan dalam tiga tahap.
Potongan 8 persen itu digunakan untuk kepentingan pribadi Cecep dan Rosidin.
Baca: Kronologi Meninggalnya George Floyd yang Memicu Demonstrasi di Minnesota, Amerika Serikat
Belakangan, DAK dipotong juga 2,5 persen.
Cecep dan Rosidin mengakui, pemotongan 8 persen dan 2,5 persen itu tanpa sepengetahuan Irvan.
Pekan lalu, Cecep Sobandi juga menerangkan bahwa ia sempat dipanggil Irvan ke rumah pribadinya.
Cecep diminta Irvan untuk membantu pendanaan terkait tahun politik 2018.
"Saya tidak tahu kalau Cecep memotong hingga total 17,5 persen DAK," ujar Irvan Rivano Muchtar.
Cecep juga menyebut sempat mengantarkan uang untuk Irvan di Pendopo Pemkab Cianjur. Itupun dibantah.
"Semua keterangan Cecep Sobandi salah?" ujar hakim Daryanto bertanya pada Irvan Rivano Muchtar.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan semua keterangan Cecep Sobandi salah.
"Iya, (keterangan Cecep Sobandi) tidak betul," ujar Irvan.
Sebagai gambaran, keterangan Cecep Sobandi pada persidangan pekan lalu gamblang menerangkan peran Irvan.
Baca: Ingat Rana Cynthia Pemeran Ipeh di Sinetron Si Entong? Sudah 25 Tahun, Makin Cantik Bak Artis Korea
Ia menyebut, Irvan Rivano Muchtar selaku bupati meminta bantuan untuk ongkos politik pada 2017.
"Pak Irvan menyampaikan bahwa 2018 masuk tahun politik, beliau meminta bantuan dana. Itu disampaikan di rumahnya saat memanggil saya dan para kepala dinas lainnya," ujar Cecep saat bersaksi untuk Irvan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2020).
Permintaan bantuan Irvan itu setelah Cecep menyampaikan soal pencairan DAK khusus fisik SMP yang sudah ia sampaikan.
Pada pertemuan sebelumnya, Cecep menyampaikan soal program DAK fisik.
Saat itu, kata Cecep, Irvan memintanya berkoordinasi dengan terdakwa Tubagus Cepy Setiadi, kakak ipar Irvan Rivano Muchtar.
"Saat itu pak Irvan bilang, nanti koordinasi saja dengan Cepy. Cepy tidak ada jabatan struktural di dinas pendidikan. Setelah saya bertemu Cepy, DAK belum cair dan dia meminta uang muka 2 persen dari Rp 48 miliar dan itu sudah sepengetahuan cempaka, yang artinya sudah sepengetahuan Irvan selaku bupati," ujar Cecep.
Baca: Hari Ini Tak Ada Penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam
Setelah pertemuan dengan Irvan dan Cepi, Cecep menyampaikan ucapan Irvan soal bantuan dana untuk tahun politik pada para kepala SMP penerima DAK.
"Saya sampaikan juga bahwa kita harus loyal pada pimpinan," ujar Cecep.
Cecep kemudian berkoordinasi dengan terdakwa Rosidin dan memintanya untuk memotong 15 persen DAK yang diterima kepala SMP.
"Hingga akhirnya disepakati penerima DAK menyerahkan uang yang diterima sebesar Rp 17 persen lebih dari Rp 48,8 miliar. 2 persennya untuk pak bupati via Pak Cepy," ujar Cecep.
Cecep juga bersaksi bahwa Irvan selalu menanyakan uang hasil potongan tersebut, terutama saat bertemu usai salat Shubuh.
Seperti diketahui, Pemkab Cianjur selama kepemimpinan Irvan mewajibkan ASN untuk shalat Subuh berjamaah.
"Beberapa kali ketemu usai salat Shubuh, Pak Irvan sempat menanyakan dengan berbisik, 'tos aya can' (sudah ada belum), artian saya merujuk ke uang," ujar Cecep.
Seperti diketahui, pada Mei 2017 Pemkab Cianjur mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018, senilai Rp 945 miliar lebih.
Namun, setelah disinkronisasi oleh Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud, Disdik Pemkab Cianjur mendapat alokasi DAK fisik 2018 sebesar Rp 48,8 miliar.
Baca: Ditutup Sementara Karena Dua Pedagangnya Positif Covid-19, Pasar di Cirebon Dijaga Aparat Bersenjata
Dana itu terdiri dari biaya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp 46,8 miliar lebih untuk 137 SMP di seluruh pelosok Kabupaten Cianjur.
Sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum.
Hanya, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin.
Perintah pemotongan pada Cecep dan Rosidin diduga atas perintah Irvan Rivano Muchtar.
Keempat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (fam/tribun jabar)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahkamah Agung Tolak Permohonan Irvan Rivano Muchtar dan JPU, Terkait Kasus Korupsi DAK Pendidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.