Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Cianjur dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019). Selain Irvan, sidang perdana ini juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya terkait kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

Mahkamah Agung merilis hasil kasasi pada website pada 20 Mei 2020.

Dalam laman website putusan tersebut menyebut baik terdakwa maupun JPU permohonannya sama-sama ditolak.

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Kuasa Hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

"Iya benar, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan permohonan Jaksa Penuntut Umum," ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).

Berita Rekomendasi

Alfis mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak dalam menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan ini.

Demikian halnya dengan pendapat dari keluarga yang disampaikan kepadanya.

"Menanggapi putusan ini kami sedang berpikir dahulu," kata Alfis.

Sementara itu salinan screenshoot putusan Mahkamah Agung, diketahui beberapa warga Cianjur dan dibagikan melalui lini media sosial.

Baca: Bos Torino Sempat Ragu Serie A Liga Italia Kembali Dilanjutkan

Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Irvan Rivano divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur.

Vonis tersebut diberikan kepada Irvan Rivano pada persidangan Senin (9/9/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.

Pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019) sebelumnya.

Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pihak Jaksa mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi Irvan Rivano.

"Sementara, kami juga mengajukan banding. Fokusnya ya kami tetap akan melakukan pembelaan maksimal untuk membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Karena hakim sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada timbul kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan oleh klien kami," kata Tim Pengacara Irvan Rivano, Alfies Sihombing.

Bantah

Pada sidang sebelumnya, Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar membantah semua keterangan soal penerimaan uang dari hasil pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk 137 SMP.

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Ibunda Zuraida Hanum Terdiam Diperlihatkan Foto Mesum Anak

Di persidangan Senin (8/7/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Irvan Rivano Muchtar bersaksi untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Rosidin selaku Kabid SMP Disdik Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur, dan ‎dari unsur swasta, TB Cepy Setiady.

Persidangan hari ini molor lebih dari lima jam.‎ Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saya tidak tahu secara detail soal DAK, cuma tahu 137 SMP penerima. Saya juga tidak pernah membicarakan soal DAK dengan Cecep Sobandi," ujar Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Daryanto.

Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pada dakwaan jaksa, Irvan Rivano Muchtar disebutkan menyuruh Cecep untuk membantu pendanaan terkait tahun politik 2018 dengan memotong DAK.

Irvan juga membantah soal perintah pada Cecep untuk menghubungi TB Cepy Setiady jika DAK sudah cair.

"Tidak pernah minta bantuan Cecep terkait dana untuk tahun politik dan tidak pernah bilang ke Cecep kalau DAK sudah cair untuk menghubungi TB Cepy Setiady," ujar Irvan.

Baca: Fakta Unik Tteokbokki, Jajanan Khas Korea yang Sudah Ada Sejak Dinasti Joseon

Soal keterangan Cecep Sobandi di persidangan sebelumnya yang mengaku diperintah Irvan untuk memotong 7 persen dari DAK, dengan mekanisme pembayaran 2 persen dibayar di muka dan 5 persen dibayar setelah cair, pun dibantahnya.

"Tidak pernah mengintruksikan seperti itu," ujar Irvan Rivano Muchtar.

Hakim Daryanto sempat menegur Irvan yang membantah semua tuduhan.

"Anda disumpah lho ya," ujar Daryanto.

Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Cianjur tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum (PU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar hukuman selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 900 juta, jika tidak dibayar diganti 2 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Cianjur tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum (PU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar hukuman selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 900 juta, jika tidak dibayar diganti 2 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Irvan Rivano Muchtar hanya mengangguk dan kembali membantah semua tuduhan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Cecep dalam dakwaan jaksa diminta untuk memotong 7 persen DAK.

Kemudian, berdasarkan keterangan Cecep pada sidang pekan lalu, ia dan Rosidin berinisiatif memotong hingga 8 persen DAK yang dicairkan dalam tiga tahap.

Potongan 8 persen itu digunakan untuk kepentingan pribadi Cecep dan Rosidin.

Baca: Kronologi Meninggalnya George Floyd yang Memicu Demonstrasi di Minnesota, Amerika Serikat

Belakangan, DAK dipotong juga 2,5 persen‎.

Cecep dan Rosidin mengakui, pemotongan 8 persen dan 2,5 persen itu tanpa sepengetahuan Irvan.

Pekan lalu, Cecep Sobandi juga menerangkan bahwa ia sempat dipanggil Irvan ke rumah pribadinya.

Cecep diminta Irvan untuk membantu pendanaan terkait tahun politik 2018.

"Saya tidak tahu kalau Cecep memotong hingga total 17,5 persen DAK," ujar Irvan Rivano Muchtar.

Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Cecep Sobandi pada sidang lanjutan kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Para terdakwa tersebut meraup uang Rp 6,9 miliar hasil memeras 137 kepala sekolah dari Dana Alokasi Khusus. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Cecep Sobandi pada sidang lanjutan kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Para terdakwa tersebut meraup uang Rp 6,9 miliar hasil memeras 137 kepala sekolah dari Dana Alokasi Khusus. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Cecep juga menyebut sempat mengantarkan uang untuk Irvan di Pendopo Pemkab Cianjur. Itupun dibantah.

"Semua keterangan Cecep Sobandi salah?" ujar hakim Daryanto bertanya pada Irvan Rivano Muchtar.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan semua keterangan Cecep Sobandi salah.

"Iya, (keterangan Cecep Sobandi) tidak betul," ujar Irvan. ‎

Sebagai gambaran, keterangan Cecep Sobandi pada persidangan pekan lalu gamblang menerangkan peran Irvan.

Baca: Ingat Rana Cynthia Pemeran Ipeh di Sinetron Si Entong? Sudah 25 Tahun, Makin Cantik Bak Artis Korea

Ia menyebut, Irvan Rivano Muchtar selaku bupati meminta bantuan untuk ongkos politik pada 2017.

"Pak Irvan menyampaikan bahwa 2018 masuk tahun politik, beliau meminta bantuan dana. Itu disampaikan di rumahnya saat memanggil saya dan para kepala dinas lainnya," ujar Cecep saat bersaksi untuk Irvan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2020).

Permintaan bantuan Irvan itu setelah Cecep menyampaikan soal pencairan DAK khusus fisik SMP yang sudah ia sampaikan.

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Senin (9/9/2019).
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Senin (9/9/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Pada pertemuan sebelumnya, Cecep menyampaikan soal program DAK fisik.

Saat itu, kata Cecep, Irvan memintanya berkoordinasi dengan terdakwa Tubagus Cepy Setiadi, kakak ipar Irvan Rivano Muchtar.

"Saat itu pak Irvan bilang, nanti koordinasi saja dengan Cepy. Cepy tidak ada jabatan struktural di dinas pendidikan. Setelah saya bertemu Cepy, DAK belum cair dan dia meminta uang muka 2 persen dari Rp 48 miliar dan itu sudah sepengetahuan cempaka, yang artinya sudah sepengetahuan Irvan selaku bupati," ujar Cecep.

Baca: Hari Ini Tak Ada Penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam

‎Setelah pertemuan dengan Irvan dan Cepi, Cecep menyampaikan ucapan Irvan soal bantuan dana untuk tahun politik pada para kepala SMP penerima DAK.

"Saya sampaikan juga bahwa kita harus loyal pada pimpinan," ujar Cecep‎.

Cecep kemudian berkoordinasi dengan terdakwa Rosidin dan memintanya untuk memotong 15 persen DAK yang diterima kepala SMP.

"Hingga akhirnya disepakati ‎penerima DAK menyerahkan uang yang diterima sebesar Rp 17 persen lebih dari Rp 48,8 miliar. 2 persennya untuk pak bupati via Pak Cepy," ujar Cecep.

Cecep juga bersaksi bahwa Irvan selalu menanyakan uang hasil potongan tersebut, terutama saat bertemu usai salat Shubuh.

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi yang juga terdakwa Kabid SMP Disdik Cianjur, Rosidin pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2019). Dalam keterangannya, Rosidin yang bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi dan Tubagus Cepi Setiady membantah jika pemotongan dana alokasi khusus (DAK) sebesar 10,5 persen di luar permintaan Bupati Cianjur 7 persen atas inisiatif dirinya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi yang juga terdakwa Kabid SMP Disdik Cianjur, Rosidin pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2019). Dalam keterangannya, Rosidin yang bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi dan Tubagus Cepi Setiady membantah jika pemotongan dana alokasi khusus (DAK) sebesar 10,5 persen di luar permintaan Bupati Cianjur 7 persen atas inisiatif dirinya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Seperti diketahui, Pemkab Cianjur selama kepemimpinan Irvan mewajibkan ASN untuk shalat Subuh berjamaah.

"Beberapa kali ketemu usai salat Shubuh, Pak Irvan sempat menanyakan dengan berbisik, 'tos aya can' (sudah ada belum), artian saya merujuk ke uang," ujar Cecep.

Seperti diketahui, pada Mei 2017 Pemkab Cianjur mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018, senilai Rp 945 miliar lebih.

Namun, setelah disinkronisasi oleh Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud, ‎Disdik Pemkab Cianjur mendapat alokasi DAK fisik 2018 sebesar Rp 48,8 miliar.

Baca: Ditutup Sementara Karena Dua Pedagangnya Positif Covid-19, Pasar di Cirebon Dijaga Aparat Bersenjata

Dana itu terdiri dari biaya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp 46,8 miliar lebih untuk 137 SMP di seluruh pelosok Kabupaten Cianjur.

Sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum‎.

Hanya, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin.

Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). Politisi Partai Golkar itu dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan menerima uang pindah partai dari Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, namun uang tersebut sudah dikembalikan sebelum Irvan Rivano Muchtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). Politisi Partai Golkar itu dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan menerima uang pindah partai dari Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, namun uang tersebut sudah dikembalikan sebelum Irvan Rivano Muchtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Perintah pemotongan pada Cecep dan Rosidin diduga atas perintah Irvan Rivano Muchtar.

Ke‎empat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana‎ dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana‎. (fam/tribun jabar)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahkamah Agung Tolak Permohonan Irvan Rivano Muchtar dan JPU, Terkait Kasus Korupsi DAK Pendidikan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas